Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2015 untuk PKP yang terdaftar di Jawa dan Bali. Diperkirakan akan banyak permasalahan yang timbul akibat penerapan e-Faktur ini. Pada sisi lain, masih terdapat banyak permasalahan yang perlu diketahui oleh PKP tentang ketentuan Faktur Pajak dan pelaksanaan peraturannya.
Workshop ini membahas permasalahan dan cara menyikapinya tentang ketentuan dan aplikasi e-Faktur serta Faktur Pajak. Peserta diharapkan membawa laptop dan kode aktivasi, password, sertifikat elektronik, passphrase serta contoh data transaksi yang akan diinput.
Materi
1 FULL DAY
- Ketentuan e-Faktur
- Instalasi e-Faktur: Download Aplikasi, Sertifikat Elektronik, permasalahan lainnya
- Penggunaan e-Faktur: Input Data Faktur Pajak, Pengganti, Pembatalan dan Retur (Manual, Ekspor dan Impor), Mekanisme Upload dan Approval, Penandatangan e-Faktur, Pelaporan SPT, Validasi Data dan Data e-Faktur yang hilang, Permasalahan Lainnya
- Pembuatan, pembetulan atau penggantian, pembatalan Faktur Pajak
- Informasi lengkap , jelas dan benar dalam Faktur Pajak
- Faktur Pajak Tidak Lengkap
- Sanksi bagi PKP yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan