BERDASARKAN PP no 78/2015 dan Permenakertrans no 1/2017
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membuat STRUKTUR & SKALA UPAH dengan batas waktu akhir tahun 2017. PP tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam Permenakertrans no 1 tahun 2017, dimana disebutkan bahwa bulan oktober 2017 adalah deadline atau batas waktu pembuatan STRUKTUR & SKALA UPAH yang telah diwajibkan oleh pemerintah. Perusahaan yang tidak membuat STRUKTUR & SKALA UPAH maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa a. teguran, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau d. pembekuan kegiatan usaha.
Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja di Indonesia akan melakukan mengawasan, sidak dan pemeriksaan baik secara langsung ke kantor-kantor perusahaan atau maupun tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja.
Peraturan tersebut otomatis merupakan ancaman bagi keberlangsungan bisnis perusahaan, sehingga mau tidak mau harus dipatuhi, harus dilaksanakan dengan segera.
Tujuan Pelatihan
Memberikan bekal kepada peserta agar dapat membuat struktur dan skala upah yang baik dan benar
Peserta dapat memenuhi peraturan PP no 78/2015 dan Permenakertrans no 1/201
Perusahaan terhindar dari sanksi administratif
Outline Materi
- Overview Pasal-pasal tentang upah UU 13/2003
- Overview PP no 78/2015 tentang pengupahan
- Overview Permenakertrans no 1/2017 tentang struktur dan skala upah
- Definisi-definisi dalam struktur dan skala upah
- Upah Pokok dan tunjangan
- Penyusunan struktur dan skala upah
- Analisa jabatan
- Evaluasi jabatan
- Penentuan dan pembuatan struktur dan skala upah
- Pemberitahuan dan peninjauan
- Simulasi dan praktek