Aryaduta Hotel Semanggi/Swiss-Belhotel, Jakarta
23-24 May 2012
Early Bird Fee : Early Bird Fee : Rp. 2.950.000,-(Payment before 16 May 2012 )
2 Day Workshop Batch ke - 2 Swiss-Belhotel/Hotel Harris, Jakarta *,February 17th - 18th, 2012
(Early Bird Fee : Rp. 2.950.000, -)
Rp. 2.950.000, - (Reg before February 3rd, 2012; payment before February 10th, 2012)
Hubungan kerja melalui kontrak, baik kontrak langsung maupun melalui pihak ketiga yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing adalah hubungan kerja yang sudah lama ada dilingkungan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak sebagaimana PKWT yang ‘aturan main’ nya sudah lama diatur secara legal, hubungan kerja melalui “outsourcing” baru diatur secara resmi melalui pasal-pasal pada UU13/2003.
Karena PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenagakerjaan, maka Staff di bagian Human Rerources atau bagian Keuangan, perlu mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, adalah mutlak perlu untuk pekerja yang sehari-hari-nya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing, agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Outline Program:
- Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Tertulis
- Dasar Hukum PKWT
- Batasan-batasan/rambu-rambu PKWT
- Pekerja Harian Lepas
- Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
- Menggunakan PWT untuk masa percobaan?
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT
- Apa dan bagaimana Outsourcing
- Dasar hukum Outsourcing
- Outsourcing dari kacamata Pengusaha
- Outsourcing dari kacamata Pekerja
- Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
- Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
- Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
- Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced?
- Menentukan ‘alur’ kegiatan kerja
- Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
- Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi.tenang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
- Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
- Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya
* Terima kasih kepada perusahaan - perusahaan yang telah mengirimkan peserta pada Public Training "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing" 1st Batch ( PT Kustodian Sentral Efek Indonesia-Jakarta, PT. Kitadin Banpu-Embalut Kalimantan Timur, PT. Santoso-Jakarta, PT. Medco Methanol Bunyu-Pulau Bunyu Kalimantan Timur, PT Sucofindo-Jakarta, PT. SumberDaya Menamas-Jakarta, PT. Jaya Contruction Management-Jakarta, PT. Manulife Indonesia-Jakarta, PT. Kiani Kertas-Kalimantan Timur, ABN Amro Bank N. V-Jakarta, PT. SahabatUtama-Jakarta, PT. Freeport Indonesia-Jakarta, PT. Argha Karya Prima Industry, Tbk.-Jakarta, PT. Hewlett Packard Indonesia-Jakarta, PT. Rahayu Arumdhani Internasional-Jakarta, PT. Schneider Indonesia-Jakarta, PT. Nagasakti Paramashoes Industry-Jakarta, PT. Handaya Aneka Shoes Industry-Jakarta, PT. Indomarco Prismatama-Jakarta, PT. Global Informasi Bermutu/Global TV-Jakarta. ).
Workshop Leader :
Cecilia Sri Hayani
Next Schedule : 7-8 Sep 2012
Form Pendaftaran
Hubungi Kami
Mr. Agus / Mrs. Riri
- Phone : 7919 8730 / 7919 4462 / 0816-111-9922
- Fax : 79198740
- E-mail : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it





