Pelatihan ini mempelajari bagaimana mengetahui basic dasar, latar belakang, bentuk-bentuk perlidungan Hak kekayaan Intelektual, bagaimana cara untuk mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak kekayaan Intelektual, memahami fungsi dan komersialisasi HKI, dan hal – hal lain yang berhubungan mengenai Hak Kekayaan Intelektual.
Deskripsi
Pertumbuhan ekonomi suatu negara berkembang, termasuk Indonesia, sangat bergantung kepada modal asing. Jadi masalahnya adalah bagaimana kita menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Disinilah sistem hukum HKI memegang peranan penting. Peranannya adalah dengan menciptakan iklim yang kondusif, aman bagi kegiatan eksploitasi, komersialisasi HKI asing termasuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap paten, merek terkenal, desain industri, rahasia dagang, hak cipta, HKI lainnya yang dimiliki oleh investor asing tersebut.
Perlindungan HKI bukan saja penting bagi investor asing tapi juga bagi investor dalam negeri. Perlindungan demikian akan mendorong para investor untuk menanamkan modalnya pada kegiatan-kegiatan riset dan pengembangan untuk menghasilkan teknologi dan produk-produk baru yang penting bagi kelangsungan usaha mereka. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HKI, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga , biaya untuk kegiatan riset dan pengembangan. Karenanya, penegakkan dan perlindungan HKI yang efektif sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif dan kuantitatif dan bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kemajuan teknologi informasi, transportasi yang sangat pesat, juga telah mendorong globalisasi HKI. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi oleh suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Kehadiran barang atau jasa yang selama proses produksinya telah menggunakan HKI, dengan demikian juga memerlukan perlindungan atas HKI yang bersangkutan. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan, atau persaingan yang tidak wajar (curang), juga berarti kebutuhan untuk melindungi HKI yang digunakan pada atau untuk membuat produk yang bersangkutan.
Pembangunan sistem HKI harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya keinginan untuk mencipta dan meneukan karya-karya intelektual serta melakukan pembaharuan (improvement) terhadap karya-karya intelektual yang ada. Karenanya, sistem hukum HKI harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha eksploitasi, komersialisasi karya-karya intelektual yang bermuatan HKI. Sistem hukum HKI, misalnya, harus mampu menekan serendah mungkin biaya-biaya hukum (legal cost) dalam pengurusan pendaftaran, pengalihan HKI maupun biaya-biaya kontrak (transaction cost) yang berkaitan dengan lisensi (licensing), usaha patungan (joint venture) maupun waralaba (franchising). Prosedur pendaftaran, merek yang tidak sah harus dihapus, seharusnyalah dapat dilakukan secara lebih cepat, murah, tidak koruptif.
Tujuan & Sasaran Pelatihan
- Tujuan
Menjadikan Proteksi Hak Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari sistem, strategi bisnis pada gilirannya HKI berguna sebagai asset strategis dalam yang memiliki nilai tambah dan kualitas produk barang/ jasa.
- Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui basic dasar dan latar belakang dan bektuk-bentuk perlidungan Hak kekayaan Intelectual;
- Mengetahui perspektif Internacional perlindungan Hak kekayaan Intelectual;
- Memahami fungsi dan komersialisasi HKI;
- Mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang;
- Mengetahui persyaratan dan lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia dan internasional;
- Mengetahui aspek persaingan curang, penegakan dan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI (kasus-kasus);
- Mengetahui IPR audit. & IPR Management;
- Mengetahui institusi Lisensi dan transfer teknologi
Outline Materi
Day 1
09:00 – 12:00
- Basic & Philosophy of Intellectual Property;
- International Perspectives & Its Protection;
13:00 – 15:00
- Function & Commercial Aspect on IPR;
- Introductory of IPR :
* Copyright & Related Rights
* Industrial property Rights :- Patents (Invention & new technology)
- Trademarks & Well-known Marks
- Industrial Design
- Trade Secret
- Lay – out Design Integrated Circuit
- Administrative Procedure for Registration
Day 2
(for Copyright, Patents, Trademarks & Industrial Designs);
09:00- 12:00
- Matters related to Copyright, Patents, Trademarks & Industrial Designs including its method & strategy.
- Unfair competition aspect related to IPR;
- Legal Action & Dispute Settlement.
13:00 – 15:00
- IPR Audit;
- IPR Management,
- IP Clinic & Technology Licensing Officer System
- Licensing & Transfer of Technology.
Target Peserta
Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Research & Development Manager.
Facilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998).
Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).