Training Penyelesaian Perkara Litigasi & Non-Litigasi mempelajari bagaimana mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara non-litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif, bagaimana mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play), dan hal – hal lain terkait Training Penyelesaian Perkara Litigasi & Non-Litigasi.
Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/ perkara yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial.
Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan luasnya kegiatan komersial sehingga frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Pada umumnya sengketa/ perkara yang terkait dengan kegiatan/ aktifitas komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan hisnis dalam membangun relasi kontraktual maupun penyelesaian sengketa.
Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial, tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Disamping Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi), upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Perkara Litigasi & Non-Litigasi ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:
Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa komersial yang diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum.
Secara umum Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku terhadap upaya penyelesaian sengketa baik melali jalur litigasi & non-litigasi.
Sasaran Pelatihan
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui dam memahami tipologi penyelesaian sengketa komersial baik secara formal maupun informal.
- Mengetahui dam memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial melalui lembaga peradilan
- Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara non-litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif
- Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play)
Outline Materi
Materi training yang akan di bahas topik Penyelesaian Perkara Litigasi & Non-Litigasi adalah :
- Entities & Business organization
- Contract (Breach of Contract & Tortous)
- Corporation Internal case
- Corporation External case (third & interest party)
- Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications)
- Court System & Judicial Mechanism (i.e, Commercial Court, Industrial Relation Court, Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination);
- Civil/ Private Action Law Procedure
- Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
- Enforcement (national & International)
- Business approaches (non-litigation) for dispute settlement
- Alternative Dispute Settlement (ADR)
- Mediator Technique & Procedure
- Interest-Based Solution,
- Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution)
- Penyelesaian secara Non-Litigasi (misal: Negosiasi, Mediasi, berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
- Role Play (Litigation annex to Non-Litigation Session)
Facilitator :
DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).