Teknologi Social Media, sudah berkembang sangat pesat. Hampir semua pengguna fasilitas internet adalah pengguna layanan Social Media. Selama ini Social Media lebih banyak digunakan untuk keperluan yang sifatnya pribadi. Sekedar untuk pergaulan, pertemanan, walaupun kadangkala juga tidak sedikit yang menggunakan fasilitas Social Media ini untuk melakukan usaha / bisnis atau perdagangan Online. Misalnya menggunakan Face Book sebagai etalase toko online nya atau menggunakan twitter sebagai media promosi produknya. Dan dalam prakteknya Social Media seringkali menjadi senjata yang sangat ampuh untuk melakukan Corporate Branding sebuah produk atau perusahaan, namun juga memiliki potensi untuk terjadinya Black Compaign (kampanye negative / kampanya hitang) yang berpotensi merusak nama baik perusahaan. Setiap orang yang merasa kecewa, tidak puas ataupuk kesal dengan sebuah produk atau layanan perusahaan akan dengan mudahnya melakukan Black Compaign melalui Social Media, yang mau tidak mau pihak perusahaan harus memiliki strategi dan team khusus yang juga menggunakan Social Media dalam upaya White Compaign (kampanye positif) bagi perusahaannya.
Ibarat pisau yang memiliki 2 sisi (positif dan negative) kehadiran layanan Social Media disatu sisi akan mempermudah perusahaan untuk melakukan proses Corporate branding secara praktis, cepat dan effisien. Namun disisi lain perusahaan harus waspada dengan pemanfaatan Social Media yang bisa digunakan untuk merusak citra dan nama baik perusahaan kita. Oleh karena itu, pelatihan ini dipersiapkan khususnya kepada Staf Public Relation dan Staff Marketing Communication Perusahaan agar mampu memanfaatkan layanan Social Media se Optimal mungkin untuk mencapai tujuan Perusahaan.
Peserta
- Staff Public Relation
- Staff Marketing Communication
- Corporate Secretary
Outline Materi
- Mengenal Aneka Fasilitas dan Layanan Social Media
- Memahami Konsep Cyber Public Room.
- Etika dan Tata Cara Pergaulan Cyber Public Room
- Mengenal dan Memahami UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
- Study Kasus Pelanggaran UU ITE dan sanksi nya (sanksi hukum dan sanksi social masyarakat)
- Pemanfaatan layanan FACE BOOK sebagai media Corporate Branding
- Pemanfaatan layanan KASKUS sebagai media Corporate Branding
- Pemanfaatan layanan LINKED sebagai media Corporate Branding
- Pemanfaatan layanan TWITTER sebagai media Corporate Branding
- Pemanfaatan layanan Social Media lainnya
- Tips Mengatasi dan Menjawab Black Compaign di Social Media
- Tips Melakukan White Copmpaign dalam rangka Corporate Branding
Metode Pelatihan
- Presentasi
- Simulasi
- Praktek Penggunaan Social Media