Workshop ini kami adakan sebagai jawaban atas adanya kebutuhan untuk mendalami secara lebih intens materi yang telah disampaikan dalam Seminar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah dua kali kami adakan. Workshop tentunya juga akan membahas materi-materi penting lainnya yang berkaitan erat dengan Perseroan Terbatas.
Waktu penyelenggaraan yang lebih lama, kelas dengan maksimal jumlah peserta yang lebih sedikit, para trainer yang tidak saja fasih dalam teori namun berpengalaman langsung dalam praktek serta waktu tanya jawab yang lebih panjang juga memungkinkan peserta untuk membahas tidak saja pertanyaan-pertanyaan seputar teori dan pasal-pasal tetapi juga kasus-kasus dalam praktek perusahaan sehari-hari.
Materi dalam Workshop kali ini dibatasi untuk hanya membahas ketentuan dan praktek dalam Perseroan Terbatas tertutup saja.
Materi-materi yang akan dibahas dalam Workshop ini antara lain :
- UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007 (suatu perbandingan) serta pointers pasal-pasal penting dalam UU No. 1 tahun 2007;
- Tugas dan Kewenangan Departemen Hukum dan HAM RI sesuai UU No. 40 Tahun 2007;
- Prosedur pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
- Pembahasan pasal-pasal dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas;
- Status badan hukum Perseroan Terbatas dan konsekuensi perbuatan hukum sebelum Perseroan berbadan hukum;
- Batasan tugas, kewajiban, hak dan kewenangan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris;
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
- Struktur permodalan, saham, buku daftar pemegang saham dan buku khusus;
- Jual beli saham, perlindungan modal dan kekayaan Perseroan serta buy back shares;
- Prosedur, korum dan materi RUPS dan RUPSLB dan Pengambilan keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler;
- Keabsahan RUPS dan RUPLB menggunakan media telekonferensi dan video konferensi;
- Beberapa solusi deadlock dalam pengambilan keputusan dalam RUPS dan RUPSLB;
- Rencana Kerja, Laporan Keuangan Internal dan kriteria Laporan Keuangan yang perlu diaudit;
- Corporate Social Responsibility (CSR): Pemahaman pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.
- Pemeriksaan Terhadap Perseroan;
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; serta
- Kepailitan dan Likuidasi
Permintaan Next Schedule
Hubungi Kami
Mr. Agus / Mrs. Riri
- Phone : 7919 8730 / 7919 4462 / 0816-111-9922
- Fax : 79198740
- E-mail : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it



