Materi Pelatihan Venue Management Specialist merupakan materi yang mengacu pada Kepmenaker Nomor 058 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Meeting Incentive, Convention And Exhibition (MICE) untuk memenuhi kebutuhan permintaan/kebutuhan masyarakat/dunia usaha/dunia industri/lembaga diklat guna memastikan dan memelihara kompetensi kerja bidang MICE dan untuk digunakan sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalammelakukan sertifikasi kompetensi bidang kerja Venue Management Specialist (MICE)
SASARAN PESERTA
Peserta berasal dari masyarakat umum ataupun para pekerja di bidang MICE.
MATERI
Materi pelatihan berbasiskan SKKNI dengan ruang lingkup materi sebagai berikut.
Memilih Tempat dan Lokasi Kegiatan
Menangani Perizinan Kegiatan
Menangani Keramaian
Memperoleh dan Mengelola Peserta Pameran
Mengelola Prasarana Acara
Merencanakan dan Mengalokasikan Lahan Pameran
Memantau Akses Pintu Masuk ke Tempat Acara
METODE PELATIHAN
Metode pelatihan yang akan digunakan ialah sebagai berikut.