Investasi Rp 1.000.000 | Online via Zoom | 10 Agustus 2026
Deskripsi Program
Modul 2: SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Badan & Laporan Keuangan serta Koreksi Fiskal dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai penyusunan, perhitungan, dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Modul ini mengintegrasikan aspek perpajakan dengan laporan keuangan perusahaan sehingga peserta mampu memahami hubungan antara data akuntansi komersial dan kewajiban perpajakan badan usaha.
Dalam modul ini, peserta akan mempelajari tahapan persiapan pelaporan SPT Tahunan Badan, tata cara pengisian dan pelaporan melalui Coretax Administration System, pemahaman berbagai lampiran SPT Tahunan Badan, hingga mekanisme perhitungan pajak terutang. Selain itu, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai koreksi fiskal, rekonsiliasi fiskal, penentuan tarif PPh Badan, pengelolaan daftar normatif dan aset tetap, serta analisis laporan keuangan fiskal yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan Badan.
Melalui pendekatan praktik, studi kasus, dan simulasi pelaporan menggunakan Coretax, peserta akan mampu menyusun SPT Tahunan Badan secara akurat, melakukan analisis kepatuhan perpajakan, memahami proses restitusi sesuai ketentuan terbaru, serta melakukan ekualisasi antara SPT Masa, SPT Tahunan, dan laporan keuangan fiskal guna meminimalkan risiko perpajakan perusahaan.
Sasaran Program :
Setelah Mengikuti Modul Ini, Peserta Diharapkan Mampu:
- Memahami ketentuan perpajakan yang mengatur pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
- Menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.
- Melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax Administration System.
- Memahami fungsi dan pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
- Menghitung PPh Badan terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Melakukan pengisian kode koreksi fiskal dengan tepat dalam SPT Tahunan Badan.
- Mengelola dan mengimpor daftar normatif serta daftar aset tetap ke dalam sistem pelaporan pajak.
- Melakukan rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
- Menganalisis laporan keuangan fiskal sebagai dasar penyusunan dan evaluasi SPT Tahunan Badan.
- Memahami mekanisme restitusi pajak sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
- Menentukan tarif PPh Badan yang tepat berdasarkan karakteristik dan kondisi wajib pajak.
- Melakukan ekualisasi antara SPT Masa, SPT Tahunan, dan laporan keuangan fiskal untuk memastikan konsistensi data perpajakan.
- Mengidentifikasi potensi risiko perpajakan serta menerapkan langkah mitigasi yang sesuai untuk meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan.
Outine Modul :
- Persiapan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan
- Tata Cara Pengisian Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Coretax System
- Penjelasan Lampiran-Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Tata cara Perhitungan SPT Tahunan WP Badan
- Tata cara Pengisian Kode Koreksi Fiskal Pada SPT Tahunan Badan
- Tata Cara Impor Daftar Norminatif Pada SPT Tahunan Badan
- Tata Cara Impor Daftar Aset Tetap Pada SPT Tahunan Badan
- Penjelasan Rekonsiliasi Fiskal
- Analisis Laporan Keuangan Fiskal dan SPT Tahunan Badan serta restitusi (PMK No. 28 Tahun 2026)
- Penentuan Tarif PPh Badan
- Ekualisasi SPT Masa & Tahunan VS Laporan Keuangan Fiskal
Facilitator :
Romi Hendra, S.E., S.H., M.M., CA., BKP., CPA., CLI
Beliau merupakan seorang profesional di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan, dan konsultansi manajemen dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Beliau memiliki latar belakang yang kuat sebagai Auditor Eksternal, Auditor Internal, Finance & Accounting Manager, serta Konsultan Pajak yang telah menangani berbagai perusahaan nasional maupun multinasional.
Beliau telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister Negara sejak 1 Agustus 2001 dengan Nomor Register Akuntan (RNA) 13096 serta menyandang gelar Chartered Accountant (CA) dan aktif sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selain itu, beliau juga merupakan Konsultan Pajak Bersertifikat dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Karier profesionalnya dimulai sebagai Junior Auditor di KAP Santoso Bambang & Rekan, kemudian berkembang melalui berbagai posisi strategis, antara lain Supervisor Finance & Accounting PT Daya Muda Agung (Mahakan Group), Manajer Finance & Accounting PT KIA Keramik Mas (SCG Building Materials & Co.), Manajer Internal Audit PT Eternit Gresik (Etex Group), hingga Senior Auditor pada beberapa Kantor Akuntan Publik ternama. Saat ini beliau menjabat sebagai Managing Director KJA Romi Hendra serta Direktur PT Rohen Manajemen Consult Indonesia (RMCI Consulting).
Dari sisi akademik, Romi Hendra memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang akuntansi, manajemen, dan hukum. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi serta Magister Manajemen, yang semakin memperkuat kompetensinya dalam memberikan solusi bisnis, keuangan, audit, dan perpajakan secara komprehensif.
Dengan kombinasi pengalaman praktis, sertifikasi profesional, dan keterlibatan aktif dalam dunia konsultasi, pelatihan, audit, serta perpajakan, Romi Hendra dikenal sebagai praktisi yang memiliki kemampuan dalam menghubungkan aspek regulasi, tata kelola, manajemen risiko, keuangan, dan perpajakan untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kepatuhan bisnis.