Investasi Rp 1.000.000 | Online via Zoom | 24 Agustus 2026
Deskripsi Program
Modul 4: SPT PPh Unifikasi dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan melalui mekanisme SPT PPh Unifikasi. Modul ini membahas konsep dasar PPh Potong/Pungut (Pot/Put), jenis-jenis PPh yang termasuk dalam kategori pemotongan dan pemungutan, serta tata cara administrasi perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Peserta akan mempelajari karakteristik dan ketentuan berbagai jenis PPh Pot/Put, termasuk PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Pasal 15. Selain itu, modul ini juga membahas perlakuan akuntansi dan pencatatan pajak secara gross-up yang banyak diterapkan dalam praktik bisnis untuk mendukung efisiensi pengelolaan pajak perusahaan.
Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, modul ini juga memberikan pemahaman mengenai Coretax Administration System, manfaat implementasinya, serta berbagai perubahan proses administrasi perpajakan sebelum dan sesudah penerapan Coretax. Melalui simulasi dan praktik langsung, peserta akan mempelajari tata cara penyusunan bukti potong (Bupot) dan pelaporan SPT PPh Unifikasi menggunakan Coretax sehingga mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sasaran Program :
Setelah Mengikuti Modul Ini, Peserta Diharapkan Mampu:
- Memahami konsep dasar PPh Potong/Pungut (Pot/Put) dalam sistem perpajakan Indonesia.
- Membedakan mekanisme pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Mengidentifikasi jenis transaksi yang menjadi objek PPh Potong/Pungut.
- Memahami ketentuan perpajakan terkait PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Pasal 15.
- Menentukan tarif dan dasar pengenaan pajak yang tepat untuk setiap jenis PPh Potong/Pungut.
- Melakukan penghitungan PPh Potong/Pungut sesuai dengan karakteristik transaksi yang terjadi.
- Memahami metode pencatatan pajak secara gross-up dan penerapannya dalam kegiatan operasional perusahaan.
- Memahami konsep, fungsi, dan manfaat Coretax Administration System dalam administrasi perpajakan.
- Mengidentifikasi perubahan proses bisnis perpajakan sebelum dan sesudah implementasi Coretax.
- Menyusun dan menerbitkan Bukti Potong (Bupot) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Melakukan pengisian dan pelaporan SPT PPh Unifikasi menggunakan Coretax Administration System.
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan melalui pengelolaan administrasi pemotongan dan pemungutan pajak yang akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Outline Modul :
- Pengertian PPh Pot/Put
- Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan PPh
- Jenis pajak yang merupakan PPh Pot/Put
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 Ayat 2
- PPh Pasal 15
- Pencatatan Secara Grossup
- Pengertian Coretax
- Manfaat Coretax
- Perubahan-Perubahan sebelum dan setelah Coretax
- Tutorial Pengisian Bupot & SPT PPh Unifikasi menggunakan Coretax
Facilitator :
Romi Hendra, S.E., S.H., M.M., CA., BKP., CPA., CLI
Beliau merupakan seorang profesional di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan, dan konsultansi manajemen dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Beliau memiliki latar belakang yang kuat sebagai Auditor Eksternal, Auditor Internal, Finance & Accounting Manager, serta Konsultan Pajak yang telah menangani berbagai perusahaan nasional maupun multinasional.
Beliau telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister Negara sejak 1 Agustus 2001 dengan Nomor Register Akuntan (RNA) 13096 serta menyandang gelar Chartered Accountant (CA) dan aktif sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selain itu, beliau juga merupakan Konsultan Pajak Bersertifikat dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Karier profesionalnya dimulai sebagai Junior Auditor di KAP Santoso Bambang & Rekan, kemudian berkembang melalui berbagai posisi strategis, antara lain Supervisor Finance & Accounting PT Daya Muda Agung (Mahakan Group), Manajer Finance & Accounting PT KIA Keramik Mas (SCG Building Materials & Co.), Manajer Internal Audit PT Eternit Gresik (Etex Group), hingga Senior Auditor pada beberapa Kantor Akuntan Publik ternama. Saat ini beliau menjabat sebagai Managing Director KJA Romi Hendra serta Direktur PT Rohen Manajemen Consult Indonesia (RMCI Consulting).
Dari sisi akademik, Romi Hendra memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang akuntansi, manajemen, dan hukum. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi serta Magister Manajemen, yang semakin memperkuat kompetensinya dalam memberikan solusi bisnis, keuangan, audit, dan perpajakan secara komprehensif.
Dengan kombinasi pengalaman praktis, sertifikasi profesional, dan keterlibatan aktif dalam dunia konsultasi, pelatihan, audit, serta perpajakan, Romi Hendra dikenal sebagai praktisi yang memiliki kemampuan dalam menghubungkan aspek regulasi, tata kelola, manajemen risiko, keuangan, dan perpajakan untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kepatuhan bisnis.