HRM – Penyelesaian Perselisihan
Proses penyelesaian perselisihan adalah metode atau teknik yang menggunakan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di perusahaan. Dalam bab ini, kita akan melihat bahwa proses penyelesaian perselisihan secara luas dibagi menjadi dua jenis utama :
- proses ajudikatif – Proses seperti litigasi atau arbitrase, dimana seorang hakim, juri atau arbiter yang terlibat dan menentukan hasilnya atas dasar fakta-fakta dan bukti-bukti yang
- Proses konsensual – Proses seperti hukum kolaboratif, mediasi, konsiliasi, atau negosiasi, dimana pihak-pihak berusaha untuk mencapai penyelesaian melalui saling pengertian.
Penyelesaian perselisihan merupakan persyaratan penting dalam HRM nasional maupun internasional. Bahkan di Perdagangan Internasional, perselisihan diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase dan tindakan hukum. (Penyelesaian Perselisihan)
Prosedur Penyelesaian Perselisihan
Sebagai langkah pertama, penuntut harus mencoba untuk menyelesaikan permintaan dan keluhan dengan menghubungi atasan langsung mereka. Kontak awal ini harus dilakukan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak terjadinya masalah. (Penyelesaian Perselisihan)
Supervisor, manajer atau kepala departemen kemudian harus mengatur pertemuan dengan pelapor, dan semua pihak terkait harus melakukan upaya itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Generalis HRM akan tersedia untuk membantu dalam upaya-upaya awal untuk menyelesaikan perselisihan.
Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui upaya tersebut di atas, para pihak dapat dirujuk ke generalis HRM untuk mendiskusikan apakah mediasi merupakan sarana yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan.
Mediasi adalah proses yang membantu orang menyelesaikan konflik untuk diri mereka sendiri dengan cara yang dapat diterima bersama di mana semua orang yang terlibat dalam perselisihan bertemu dengan satu atau mediator terlatih. Dalam pengaturan pribadi, mediator menyediakan, proses yang sederhana untuk pihak untuk membahas perselisihan mereka bersama dengan perasaan mereka, persepsi dan kebutuhan.
Tujuannya adalah untuk memulai interaksi dan bergerak menuju menyelesaikan perselisihan dengan cara persetujuan untuk semua. Jika para pihak gagal secara informal menyelesaikan perselisihan tersebut, jika mereka tidak ingin mengejar mediasi atau jika mereka tidak berhasil dalam menyelesaikan konflik melalui mediasi, HRM generalis akan menyarankan orang mengangkat konflik seperti apa sumber daya lainnya yang tersedia, jika ada .
Larangan Balas Dendam – Setiap upaya untuk mengintimidasi atau membalas terhadap seseorang untuk meningkatkan konflik atau berpartisipasi dalam penyelesaian perselisihan di bawah kebijakan ini sangat dilarang. Setiap orang yang melakukan upaya ini akan dikenakan tindakan disiplin, hingga termasuk pemisahan dari pekerjaan.