Online Program : Modul 3 – Perhitungan Gaji & Upah serta SPT PPh 21

Investasi Rp 1.000.000 | Online via Zoom | 18 Agustus 2026

Deskripsi Program :

Modul 3: Perhitungan Gaji & Upah serta SPT PPh Pasal 21 dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru. Modul ini membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan perpajakan atas penghasilan karyawan maupun bukan karyawan, termasuk implementasi Tarif Efektif (TER) dan perubahan skema penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.

Peserta akan mempelajari konsep dasar PPh Pasal 21, identifikasi objek dan bukan objek pajak, penghasilan yang menjadi dasar pemotongan, berbagai komponen pengurang pajak, hingga perlakuan perpajakan atas natura dan kenikmatan. Selain itu, modul ini juga membahas penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga ahli, serta pemilik badan usaha yang menerima dividen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui pembelajaran yang aplikatif, studi kasus, simulasi perhitungan, serta praktik penggunaan Coretax Administration System, peserta akan memperoleh kemampuan untuk menghitung PPh Pasal 21 secara akurat, menyusun bukti potong, mengelola pelaporan pajak bulanan, dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 secara tepat. Sebagai pendukung implementasi di lingkungan kerja, peserta juga akan memperoleh template Excel perhitungan PPh Gaji dan Upah yang dapat digunakan dalam aktivitas administrasi perpajakan perusahaan.

Sasaran Program :

Setelah Mengikuti Modul Ini, Peserta Diharapkan Mampu:

  • Memahami ketentuan perpajakan yang mengatur pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21.
  • Memahami penerapan Tarif Efektif (TER) dan hubungan antara Tarif Pasal 17 UU PPh dengan Tarif Efektif PPh Pasal 21.
  • Mengidentifikasi jenis penghasilan yang menjadi objek dan bukan objek PPh Pasal 21.
  • Menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
  • Menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, dan penerima penghasilan selain pegawai tetap.
  • Memahami perubahan skema penghitungan PPh Pasal 21 dan dampaknya terhadap administrasi penggajian perusahaan.
  • Mengidentifikasi komponen pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang diakui.
  • Memahami perlakuan perpajakan atas natura dan kenikmatan dalam penghitungan PPh Pasal 21.
  • Memahami aspek perpajakan atas dividen dan pemotongan pajak bagi pemilik badan usaha.
  • Menyusun dan mengelola Bukti Potong PPh Pasal 21 menggunakan Coretax Administration System.
  • Melakukan pengisian e-Bupot bulanan pegawai tetap secara tepat dan sesuai ketentuan.
  • Menyusun dan melaporkan Bukti Potong A1/A2, BP 21, serta SPT Masa PPh Pasal 21 melalui Coretax.
  • Mengimplementasikan proses administrasi penggajian dan perpajakan karyawan secara akurat, efektif, dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Outline Modul :

  1. Penerapan Tarif Efektif untuk PPh Pasal 21
  2. Tarif Pasal 17 UU PPh dan Tarif Efektif PPh Pasal 21
  3. Penghasilan yang di potong PPh Pasal 21
  4. Pengecualian Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
  5. Perubahan skema penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap
  6. Konsep dan penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap
  7. Pengurangan dalam PPh Pasal 21 Serta Zakat / Sumbangan Keagamaan
  8. Penghitungan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap
  9. Natura dan Kenikmatan dalam Pemotongan PPh Pasal 21
  10. Dividend an Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pemilik Badan Usaha
  11. Tutorial Pengisian EBupot Bulanan Pegawai Tetap menggunakan Coretax
  12. Tutorial Pengisian BP A1/A2 & BP 21 serta SPT PPh 21 Masa menggunakan Coretax
  13. Bonus: Excel Perhitungan PPh Gaji & Upah

Facilitator :

Romi Hendra, S.E., S.H., M.M., CA., BKP., CPA., CLI

Beliau merupakan seorang profesional di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan, dan konsultansi manajemen dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Beliau memiliki latar belakang yang kuat sebagai Auditor Eksternal, Auditor Internal, Finance & Accounting Manager, serta Konsultan Pajak yang telah menangani berbagai perusahaan nasional maupun multinasional.

Beliau telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister Negara sejak 1 Agustus 2001 dengan Nomor Register Akuntan (RNA) 13096 serta menyandang gelar Chartered Accountant (CA) dan aktif sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selain itu, beliau juga merupakan Konsultan Pajak Bersertifikat dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Karier profesionalnya dimulai sebagai Junior Auditor di KAP Santoso Bambang & Rekan, kemudian berkembang melalui berbagai posisi strategis, antara lain Supervisor Finance & Accounting PT Daya Muda Agung (Mahakan Group), Manajer Finance & Accounting PT KIA Keramik Mas (SCG Building Materials & Co.), Manajer Internal Audit PT Eternit Gresik (Etex Group), hingga Senior Auditor pada beberapa Kantor Akuntan Publik ternama. Saat ini beliau menjabat sebagai Managing Director KJA Romi Hendra serta Direktur PT Rohen Manajemen Consult Indonesia (RMCI Consulting).

Dari sisi akademik, Romi Hendra memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang akuntansi, manajemen, dan hukum. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi serta Magister Manajemen, yang semakin memperkuat kompetensinya dalam memberikan solusi bisnis, keuangan, audit, dan perpajakan secara komprehensif.

Dengan kombinasi pengalaman praktis, sertifikasi profesional, dan keterlibatan aktif dalam dunia konsultasi, pelatihan, audit, serta perpajakan, Romi Hendra dikenal sebagai praktisi yang memiliki kemampuan dalam menghubungkan aspek regulasi, tata kelola, manajemen risiko, keuangan, dan perpajakan untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kepatuhan bisnis.