Deskripsi Program :
Modul 5: Perhitungan Faktur Pajak & SPT Masa PPN dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengelolaan faktur pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax Administration System. Modul ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis untuk menjalankan kewajiban perpajakan PPN secara efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.
Peserta akan mempelajari berbagai aspek penting terkait PPN, termasuk prosedur pengajuan dan pencabutan status PKP, pengajuan sertifikat elektronik, pembuatan faktur pajak keluaran, penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak, serta tata cara penggantian faktur pajak dalam sistem Coretax. Selain itu, modul ini juga membahas mekanisme impor data menggunakan format XML yang bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan.
Melalui pembelajaran berbasis praktik dan studi kasus, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai penyusunan serta pelaporan SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya menggunakan Coretax Administration System. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengelola administrasi PPN secara profesional, meminimalkan risiko kesalahan pelaporan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Sasaran Program :
Setelah Mengikuti Modul Ini, Peserta Diharapkan Mampu:
- Memahami konsep dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Memahami prosedur pengajuan dan pencabutan status PKP melalui Coretax Administration System.
- Memahami ketentuan dan tata cara pengajuan Sertifikat Elektronik dalam sistem Coretax.
- Mengidentifikasi fungsi dan karakteristik Faktur Pajak sebagai dokumen perpajakan yang sah.
- Membuat Faktur Pajak Keluaran sesuai ketentuan yang berlaku melalui Coretax Administration System.
- Memahami penggunaan kode transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) beserta implementasinya dalam transaksi bisnis.
- Melakukan penggantian Faktur Pajak sesuai prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Mengelola impor data perpajakan menggunakan format XML untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak.
- Menyusun dan melaporkan SPT Masa PPN secara tepat melalui Coretax Administration System.
- Memahami fungsi dan pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Masa PPN.
- Mengidentifikasi potensi kesalahan dalam administrasi PPN dan menerapkan langkah perbaikan yang sesuai.
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan melalui pengelolaan administrasi PPN yang akurat, terdokumentasi, dan sesuai regulasi perpajakan terbaru.
Outline Modul :
- Ketentuan Pengajuan PKP Versi Coretax
- Ketentuan Pencabutan PKP Versi Coretax
- Ketentuan Pengajuan Sertifikat Elektronik Versi Coretax
- Definisi Faktur Pajak
- Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Dalam Sistem Coretax
- Contoh Faktur Pajak Versi Coretax
- Ketentuan Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Contohnya
- Tata Cara Penggantian Faktur Pajak dalam Sistem Coretax
- Tata Cara Impor Data dengan Format XML
- Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPN
- Lampiran-Lampiran SPT PPN Versi Coretax
Facilitator :
Romi Hendra, S.E., S.H., M.M., CA., BKP., CPA., CLI
Beliau merupakan seorang profesional di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan, dan konsultansi manajemen dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Beliau memiliki latar belakang yang kuat sebagai Auditor Eksternal, Auditor Internal, Finance & Accounting Manager, serta Konsultan Pajak yang telah menangani berbagai perusahaan nasional maupun multinasional.
Beliau telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister Negara sejak 1 Agustus 2001 dengan Nomor Register Akuntan (RNA) 13096 serta menyandang gelar Chartered Accountant (CA) dan aktif sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selain itu, beliau juga merupakan Konsultan Pajak Bersertifikat dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Karier profesionalnya dimulai sebagai Junior Auditor di KAP Santoso Bambang & Rekan, kemudian berkembang melalui berbagai posisi strategis, antara lain Supervisor Finance & Accounting PT Daya Muda Agung (Mahakan Group), Manajer Finance & Accounting PT KIA Keramik Mas (SCG Building Materials & Co.), Manajer Internal Audit PT Eternit Gresik (Etex Group), hingga Senior Auditor pada beberapa Kantor Akuntan Publik ternama. Saat ini beliau menjabat sebagai Managing Director KJA Romi Hendra serta Direktur PT Rohen Manajemen Consult Indonesia (RMCI Consulting).
Dari sisi akademik, Romi Hendra memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang akuntansi, manajemen, dan hukum. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi serta Magister Manajemen, yang semakin memperkuat kompetensinya dalam memberikan solusi bisnis, keuangan, audit, dan perpajakan secara komprehensif.
Dengan kombinasi pengalaman praktis, sertifikasi profesional, dan keterlibatan aktif dalam dunia konsultasi, pelatihan, audit, serta perpajakan, Romi Hendra dikenal sebagai praktisi yang memiliki kemampuan dalam menghubungkan aspek regulasi, tata kelola, manajemen risiko, keuangan, dan perpajakan untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kepatuhan bisnis.