Deskripsi
Berlakunya UU Cipta Kerja (UU No. 11 tahun 2020) klaster Ketenagakerjaan masih menyisakan keraguan bagi stakeholders dalam mengimplementasikan UU dan aturan pelaksanaannya, khususnya terkait penyelesaian PHK dan Hak Karyawan. Hal ini masih ditambah dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 91 Tahun 2021 tanggal 25 November 2021 yang memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat.
Bagaimana Perusahaan sebaiknya menyikapinya dalam mengambil keputusan-keputusan ketenagakerjaan di perusahannya? Temukan jawabannya dalam Webinar kami yang akan dipandu oleh narasumber Ibu DR ANDARI YURIKOSARI, S.H. M.H., Hakim AdHoc PHI Mahkamah Agung RI.
Outline
Online Training ini akan membahas materi-materi penting diantaranya :
- Penanganan PHK dalam masa transisi/peralihan UU Cipta Kerja
- Perlunya addendum dalam hubungan kerja dan praktek pemberlakuan UU Cipta Kerja dalam Perjanjian Kerja
- Penyelesaian kasus-kasus perselisihan PHK dan perselisihan hak berdasarkan UU Cipta Kerja
- Pandangan atas SEMA Mahkamah Agung tentang pemberlakuan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan
- Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi No.: 91 Tahun 2021 terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan PP turunannya.
Jadwal
Rabu, 22 Desember 2021
Jam: 09.00 – 15.00 WIB
Investasi
Rp. 1.000.000,- per orang
Rp. 2.500.000,- per group (3 orang)
Fasilitator
Dr. Andari Yurikosari SH., MH.
(Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung RI)
Dr. Andari Yurikosari SH., MH., saat ini menjabat Hakim Ad Hoc PHI pada Mahmakah Agung RI. Dalam pekerjaan kesehariannya beliau menangani perkara-perkara di tingkat Mahkamah Agung terkait perselisihan Tenaga Kerja.
Latar belakang karir beliau sebelumnya adalah Konsultan Hukum Perusahaan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada beberapa perusahaan nasional dan yayasan, dimana beliau memberikan masukan bagi pembuatan PP dan PKB di banyak perusahaan. Beliau juga aktif sebagai nara sumber di berbagai acara yang diselenggarakan oleh berbagai Kementerian, Lembaga dan Universitas serta seringkali menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan terkait sengketa-sengketa ketenagakerjaan.
Menamatkan S1, S2 dan S3 nya ketiga-tiganya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Andari Yurikosari, SH., MH. adalah adalah juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak 2013. Beliau adalah juga seorang peneliti Hukum Ketenagakerjaan. Karya tulis ilmiah beliau telah diterbitkan antara lain oleh Fakultas Hukum Indonesia serta Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.
Link Pendaftaran :
https://forms.gle/jgLWfk6Ee42ow7S69
Informasi & Pendaftaran:
Ms. Ori – Value Consult
081388342078/02179198730