Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Perpajakan untuk Bank: Due Diligence Perpajakan dalam Akuisisi dan Pengambilalihan Perusahaan
Dalam proses akuisisi, merger, maupun investasi pada suatu perusahaan, pelaksanaan due diligence merupakan tahapan yang sangat penting untuk mengidentifikasi kondisi perusahaan secara menyeluruh sebelum transaksi dilakukan. Melalui proses ini, investor maupun pihak yang berkepentingan dapat memahami berbagai potensi risiko yang berkaitan dengan aspek perpajakan, keuangan, hukum, operasional, hingga sumber daya manusia.
Due diligence tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga untuk mengidentifikasi kewajiban, sengketa, maupun potensi risiko yang dapat memengaruhi nilai perusahaan di masa mendatang. Temuan seperti tunggakan pajak, kewajiban ketenagakerjaan, sengketa hukum, maupun kelemahan dalam tata kelola perusahaan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam proses negosiasi maupun pengambilan keputusan investasi.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari konsep, prosedur, serta praktik pelaksanaan due diligence perpajakan secara sistematis, termasuk bagaimana mengidentifikasi risiko, melakukan analisis terhadap temuan, serta menentukan langkah yang tepat dalam menyelesaikan berbagai kewajiban yang masih tertunda.
Tujuan Pelatihan
Melalui program Pelatihan Perpajakan untuk Bank: Due Diligence Perpajakan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep, tujuan, dan manfaat due diligence dalam proses investasi maupun akuisisi perusahaan.
- Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat beserta peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan due diligence.
- Memahami tahapan dan prosedur pelaksanaan due diligence secara sistematis.
- Mengidentifikasi potensi risiko perpajakan, hukum, keuangan, dan operasional perusahaan.
- Menganalisis hasil temuan due diligence sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis.
- Menentukan langkah penyelesaian terhadap kewajiban atau permasalahan yang ditemukan selama proses due diligence.
Outline Materi
Materi Pelatihan Perpajakan untuk Bank yang akan dibahas adalah :
- Fundamental Due Diligence
Membahas konsep dasar due diligence, tujuan pelaksanaannya, manfaat bagi investor maupun perusahaan, serta perannya dalam proses merger, akuisisi, investasi, dan restrukturisasi perusahaan. - Ruang Lingkup Due Diligence
Mempelajari berbagai aspek yang menjadi objek pemeriksaan, meliputi perpajakan, keuangan, hukum, ketenagakerjaan, operasional, serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. - Pihak yang Terlibat dalam Due Diligence
Membahas peran dan tanggung jawab konsultan pajak, auditor, konsultan hukum, manajemen perusahaan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses due diligence. - Prosedur Pelaksanaan Due Diligence
Mempelajari tahapan pelaksanaan due diligence mulai dari perencanaan, pengumpulan data, analisis dokumen, identifikasi risiko, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. - Identifikasi Risiko Perpajakan dan Kepatuhan
Membahas teknik mengidentifikasi potensi risiko perpajakan, tunggakan pajak, sanksi administrasi, sengketa perpajakan, serta berbagai kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan. - Analisis Temuan Due Diligence
Mempelajari cara mengevaluasi hasil pemeriksaan, mengukur dampak finansial maupun hukum dari setiap temuan, serta menyusun rekomendasi penyelesaiannya. - Penyelesaian Temuan dan Mitigasi Risiko
Membahas strategi penyelesaian kewajiban perpajakan maupun permasalahan lainnya yang ditemukan selama proses due diligence sebagai bagian dari mitigasi risiko perusahaan. - Workshop & Case Study
Melakukan praktik dan simulasi pelaksanaan due diligence, mulai dari identifikasi dokumen, analisis risiko, evaluasi temuan, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan studi kasus.
- Fundamental Due Diligence
Metode Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan interaktif dan aplikatif yang menggabungkan:
- Presentasi konsep dan pembahasan mengenai due diligence perpajakan.
- Diskusi interaktif mengenai permasalahan dan praktik di lapangan.
- Studi kasus terkait pemeriksaan dan identifikasi risiko perusahaan.
- Simulasi analisis hasil due diligence.
- Sesi tanya jawab dan sharing best practices.
- Review dan umpan balik terhadap hasil pembahasan studi kasus.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini direkomendasikan untuk:
- Manajer dan Staf Perpajakan.
- Internal Auditor.
- Auditor Eksternal.
- Finance Manager dan Finance Staff.
- Accounting Manager dan Accounting Staff.
- Compliance Officer.
- Legal Officer.
- Risk Management Officer.
- Corporate Secretary.
- Konsultan Pajak.
- Konsultan Keuangan.
- Praktisi Perbankan yang menangani pembiayaan, investasi, maupun akuisisi perusahaan.
- Profesional yang ingin memperdalam kompetensi di bidang due diligence perpajakan.
Facilitator
M. Zeti Arina, MM,BKP
Adalah pendiri Artha Raya Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Artha Raya Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi, untuk lebih detailnya bisa dilihat di webnya : www.artharayaconsult.com
Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing. Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.
Gelar Magister Management diperoleh dari Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.
Judul Buku Karangannya :
- Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
- Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?
(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

