Deskripsi
Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja, pasal 2 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
Potensi-potensi bahaya di area kerja yang dapat menyebabkan pekerja terkena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja bahkan terjadinya kebakaran, peledakan maupun pencemaran lingkungan.
Penerapan K3 yang merupakan salah satu bagian perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha produksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja masing – masing. Agar terdapat keseragaman dalam pengertian, pemahaman dan persepsi K3 maka perlu adanya suatu pelatihan yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) tidak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya.
Tujuan Pelatihan :
- Peserta dapat memahami peraturan perundangan K3
- Peserta dapat Memahami tentang tugas dan fungsi P2K3
- Peserta dapat Memahami konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja & prinsip-prinsip SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP no.50/2012
- Peserta dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi K3 kepada manajemen perusahaan
- Peserta dapat Mengelola P2K3 yang efektif dan pro aktif
Target Peserta :
- Pengurus dan Anggota P2K3
- Dokter Perusahaan
- Ahli K3
- HSE / Operation / Production / HRD Manager & Supervisor
- Management Representative (MR) SMK3 PP No.50: 2012 / OHSAS 18001: 2007
- Tim penerapan SMK3 PP No.50: 2012 / OHSAS 18001: 2007
- Semua karyawan yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan
Metode Pelatihan
Pelatihan menggunakan sistem pembelajaran dan metode pengajaran dalam bentuk ceramah serta metode interaktif yaitu workshop dan studi kasus, dimana peserta dikenalkan kepada konsep,berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan studi kasus untuk mencari solusi yang terbaik.
Outline Materi :
- Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang – Undang No. 1 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Tentang P2K3 serta Ahli Kesehatan dan
- Keselamatan Kerja
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan OHSAS 18001 dan SMK3 PP no 50/2012
- Tugas & Tanggungjawab P2K3 serta bentuk organisasi P2K3
- Penyelenggaraan Rapat-Rapat P2K3 dan Penyusunan Program P2K3
- Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja
- Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fasilitator
Linda Saraswati, ST, MM
Berpengalaman 13 tahun dalam bidang Food Safety, Quality & HSE Management System di berbagai Industri baik Food & Bevarage, Manufacturing, Consultancy Services serta Oil & Gas seperti Garuda Food, Surveyor Indonesia, Keramik Diamond Industries, Imeco Inter Sarana, EJJV Engineering Indonesia dan Oilfield Petroleum Inspection.
Chemical Engineer dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Magister Manajemen, telah mendapatkan sertifikasi Lead Assessor dari IRCA (Internation Registered Certified Auditor).
Aktif memberikan training dan konsultasi di bidang Sistem Manajemen Keselamatan Pangan ISO 22000, & HACCP, Sistem Manajemen QHSE (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO TS 16469, ISO TS 29001), CSMS Oil & Gas, Environmental (Waste Management), Auditing Skill, Productivity & Human Resource Development di berbagai perusahaan baik secara in house ataupun public.