Berlakunya UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan masih menyisakan keraguan dari stakeholder dalam mengimplementasikan UU dan aturan pelaksanaannya, khususnya terkait penyelesaian PHK dan Hak Karyawan. Hal ini masih ditambah dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91 Thn 2021 tanggal 25 November 2021 yang memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat. Bagaimana Perusahaan sebaiknya menyikapinya dalam mengambil keputusan-keputusan ketenagakerjaan di perusahannya?
Temukan jawabannya dalam Webinar kami yang akan dipandu oleh nara sumber Ibu DR ANDARI YURIKOSARI SH MH, Hakim AdHoc PHI Mahkamah Agung RI.
Hari/Tanggal:
Rabu, 22 Desember 2021
Jam: 09.00 – 15.00 WIB
Investasi:
-Rp. 1.000.000,-/orang
-Rp. 2.500.000,-/group
Link Pendaftaran : https://forms.gle/jgLWfk6Ee42ow7S69
Informasi & Pendaftaran:
Ms. Ori – Value Consult
081388342078/02179198730