(Tata Kelola Perusahaan Yang Baik)
PENDAHULUAN
Indonesia terlambat dalam memahami dan implimentasi Good Corporate Governance (GCG). Konsep GCG diperkenalkan oleh International Monetary Fund (IMF) dalam rangka pemulihan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1998. Pada tahun 2001 Komite Nasional Indonesia untuk Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, mengeluarkan panduan dan arahan bagi perusahaan bisnis Indonesia yang antara lain berkaitan dengan: Pemegang Saham; Fungsi Dewan Komisaris; Fungsi Direksi; Sistem Audit; Sekretaris Perusahaan; Stakeholders; Prinsip Transparansi; Prinsip Kerahasiaan; Etika Bisnis; Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dengan usaha dan kemauan mantap, Indonesia berusaha mempraktekan konsep GCG dan dapat dikatakan sebagian besar telah berhasil melalui Gerakan Moral Bersih, Transparansi dan Profesionalism yang merupakan perwujudtan dari Revolusi Mental, sehingga banyak perusahaan BUMN dan beberapa perusahaan nasional besar dan lembaga/organisasi lainnya telah berhasil dalam implementasi GCG.
POKOK BAHASAN
Implementasi konsep GCG menyagkut pengembangan 2 (dua) aspek: hardware dan software. Aspek pertama merupakan teknis pembentukan atau perubahan struktur sistem organisasi; sedang aspek kedua mencakup perubahan paradigma: visi, misi, nilai-nilai etika; dan sikap (attitudes and behavioral conducts). Di dunia bisnis lebih mudah dan memang merasa perlu untuk mengikuti dan memperbaharui penyusunan system dan prosedur serta pembentukan sistem organisasi menurut kebutuhan perkembangan dunia usaha.
Untuk perubahan software skills & behavioral conducts,peran penting adalah di pucuk pimpinan dan leadership. Pucuk pimpinan akan menularkan tindakan manajemen, dan kemampuan manajemen yang harus dapat mengelola keteraturan dan kelancaran proses organisasi serta ketaatan anggota perusahaan terhadap kebijakan dan sistem yang dirancang untuk melaksanakan prinsip GCG.
Indonesia boleh bangga bahwa yang melopori dan tetap memajukan GCG adalah beberapa perusahaan BUMN, berkat ketentuan dan arahan Kementerian BUMN dan pengembangan serta pemahaman pucuk pimpinan beberapa BUMN. Dalam Penjelasan UU No. 19 tahun 2003 disebutkan Tujuan GCG yang meliputi: Memaksimalkan Nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan; Mendorong Pengelolaan BUMN secara Profesional; Mendorong agar organisasi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi Nilai Moral dan Kepatuhan; Meningkatkan Kontribusi BUMN; Meningkatkan Iklim Investasi dan Mesukseskan Program Privatisasi.
Menjadi contoh nyata juga Pasar Modal mengajarkan dan mengharuskan Korporasi Terbuka (Go Public) menjalankan GCG. Dalam implimentasi GCG bagi perusahaan Tbk tentu harus menguasai Manajemen Risiko, Pengelolaan Informasi Teknologi, Pemahaman Regulasi Audit dan Praktek Audit yang Transparan dan Benar.
Contoh keberhasilan menerapkan GCG oleh perusahaan BUMN dan korporasi Tbk yang masuk pasar modal yang nyata-nyata memberi manfaat “lebih” ; haruslah dapat diikuti oleh perusahaan lain baik menengah maupun yang sedang merintis usaha baru.
Tidak kalah penting dalam implementasi GCG adalah pemahaman Ilmu Komunikasi yang antara lain berupa penyampaian Informasi dan Komunikasi. Informasi bisnis, ekonomi dan politik harus difahami dan dikomunikasikan dalam bentuk dan kerangka waktu yang tepat agar manajemen memungkinkan melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal yang perlu diperhatikan: mengikuti dan mendapat informasi eksternal dan internal yang penting sehubungan dengan bisnis perusahaan. Menyediakan informasi yang tepat bagi institusi/mereka yang harus diinformasikan. Informasi yang disampaikan terperinci dan tepat waktu dapat memberdayakan dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif dan efisien.
Komunikasi yang efektif harus terjadi dalam pengertian : mengalir kebawah, melintas dan naik ke atas dalam suatu organisasi. Memahami pentingnya komunikasi demikian mrempermudah untuk pelaporan terjadinya ketidakwajaranyang diduga terjadi, semisal kecurangan: fraud. Dengan sistem komunikasi yang baik dapat dipastikan efektifitas keterbukaan: tranperancy.
Tentu ada juga hambatan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan kemungkinan terjadi kegagalan. Kegagalan dapat diindentifikasi dan diperbaiki antara lain: karena terjadinya pengendalian internal yang tidak dihiraukan; karena pengendalian rumit atau terlalu kompleks; karena informasi dan komunikasi tidak berjalan (jelek); karena seringnya terjadi perubahan/modifikasi; dan karena terjadi kebosanan ataupun penolakan.
TOPIK PELATIHAN (TRAINING OUT-LINE)
- GCG di Indonesia: Peluang dan Tantangan
- Konsep dan Tujuan GCG
- Prinsip-prinsip GCG: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kemitraan
- Studi kasus BUMN yang sukses melaksanakan GCG
- Hardware: Struktur Organisasi, Direksi dan Komisaris, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan.
- Software: Vision, Mission & Values;corporate ethics; attitudes and behavioral conducts; corporate responsibility & sustainable company.
- Sistem Pengendalian Internal
- Studi kasus GCG di Perbankan
- Pelaporan Keuangan dan Persaingan Usaha
- Tender secara Elektronik
- Selintas Manajemen Risiko
- Tanggung Jawab Sosial, Budaya, Moral dan Etika Perusahaan
METODOLOGI PELATIHAN
- Bahasan Makalah Ilmiah dan Presentasi Power Point
- Presentasi Video Studi Kasus Perusahaan yang sukses melaksanakan GCG
- Interaktif: Diskusi dan pembahasan Problem Solving
- Bahasan per kelompok dan presentasi dari Brain Storming Sessions
- Result Oriented
YANG PERLU MENGIKUTI
- Direksi, Pucuk Pimpinan, Company Secretary
- Manajemen Level 1 dan 2
- Manajemen Pelaksana dan Supervisors Level