Perbankan Syariah saat ini sedang booming, dimana pertumbuhannya diperkirakan lebih besar daripada pertumbuhan bank konvensional.
Untuk itu diperlukan SDM yang kompeten, khususnya di bidang Syariah Lending / Financing untuk mendukung pertumbuhan tersebut.
Pada dasarnya SDM di bidang Lending / Financing di perbankan umum telah mempunyai credit skill yang memadai untuk bekerja di bank syariah, hanya dibutuhkan pengetahuan tambahan mengenai skema dan cara membuat struktur pembiayaan yang cocok dengan regulasi syariah yang berlaku.
Sasaran Pelatihan
Setelah mengikuti Pelatihan Basic Syariah Lending for non-Syariah Bankers ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:
- Memiliki kemampuan mengidentifikasi akad dan skema yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi customer need.
- Memiliki kemampuan membuat struktur fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan akad dan skema yang cocok.
- Memiliki kemampuan membuat skema pricing dan repayment schedule dari pembiayaan syariah yang diberikan.
Outline Materi
Materi training yang akan di bahas topik Basic Syariah Lending for non-Syariah Bankers adalah :
1. Pengenalan sistem operasional Bank Syariah
2. Pengertian akad-akad yang lazim dan paling banyak digunakan dalam pembiayaan di Bank Syariah
- Akad Murabahah
- Akad Ijarah / IMBT
- Akad Mudharabah
- Akad Musyarakah
3. Identifikasi kapan akad-akad syariah tersebut digunakan, disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan nasabah
4. Menerapkan akad-akad syariah di dalam pembuatan struktur fasilitas pembiayaan syariah
5. Membuat perhitungan pricing dan repayment schedule sesuai dengan akad-akad syariah yang dipergunakan
Metode Pelatihan
Training Basic Syariah Lending for non-Syariah Bankers dilaksanakan dengan metode:
Pelatihan ini menekankan penggunaan Presentasi dan Diskusi.
Facilitator
Zwei Munici, MM
Berlatar belakang ilmu keuangan dan perbankan dari Program Magister Manajemen Universitas Indonesia. Praktisi Perbankan Syariah. Berpengalaman di bidang perkreditan baik di bank konvensional maupun syariah pada tiga bank swasta nasional selama lebih dari 15 tahun dengan spesialisasi Islamic Corporate / Wholesale Banking, Commercial / SME Banking, Consumer Banking, Trade Finance, Credit Risk Management, Credit Sales, Credit Processing.
Ikut membidani dan terlibat sebagai key person atas lahirnya 2 (dua) Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu di PT Bank Niaga, Tbk. dan PT Bank Lippo Tbk., serta turut membangkitkan kembali UUS di PT Bank Permata, Tbk.
Saat ini berprofesi sebagai “Consultant, Advisor, & Trainer for sharia banking, especially in financing product policy, development, and marketing”.