Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

5/5

Outline

Deskripsi

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.

Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
  2. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
  3. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
  4. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
  5. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
  6. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
  7. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
  8. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
  9. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  10. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).
  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.
  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak WP-Badan
  3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
  4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
  5. Akuntansi Penyusutan
  6. Akuntansi Amortisasi
  7. Akuntansi Persediaan
  8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
  9. Penghasilan Kena Pajak
  10. Tarif Pajak
  11. Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:
    • Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
    • Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
    • Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
    • Revaluasi Aktiva Tetap
    • Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
    • Sewa Guna Usaha
  1. SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan

Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak.

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Daftar Lengkap, klik di bawah ini:

Jadwal & Biaya

Rp 3.35jt - Group
Rp 3.65jt - Full Fare

*Harga belum termasuk pajak

Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 2 peserta yang mendaftar.

calendar_month 07 Nov 2024
schedule 09.00 - 17:00
location_on Kuretakeso Hotel - Kemang / Best Western Premier - Cawang / The Aryaduta Hotel Semanggi

*Untuk pelatihan inclass, hotel masih tentative

Fasilitas Training
Print Friendly, PDF & Email

Jadwal & Biaya

*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00

*Hotel masih tentative

Fasilitas Training
9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday