Deskripsi
Pada saat seorang investor akan mengambil alih suatu perusahaan tentunya berkepentingan mengetahui dapurnya perusahaan agar jangan sampai ibarat beli kucing dalam karung, harus diketahui apa ada permasalahan pajak, keuangan, karyawan atau bahkan punya permasalahan hukum atau sedang bersengketa dengan pihak lain. Untuk tidak mengecewakan dikemudian hari harusnya semua isi dapur dari perusahaan harus diketahui dan dianalisa dampaknya di kemudian hari, misalnya ternyata karyawannya sudah menjelang pensiun semua dengan etos kerja yang sudah loyo dan malas, tentunya ini juga harus menjadi bahan pertimbangan untuk menghitung berapa uang pesangon yang harus dibayar kalau akan di PHK, atau barangkali perusahaan sedang dituntut oleh pihak lain yang berpotensi dikalahkan dengan tuntutan yang sangat besar, atau mungkin punya tunggakan pajak yang tidak dibayar sehingga harus membayar bunga keterlambatan 2% per bulan atau bagaimana kalau legal dokumennya palsu atau menyalahi aturan? Inilah pentingnya due diligent supaya tidak menyesal nantinya.
Sasaran Pelatihan
- Peserta memahami tentang due diligent.
- Peserta dapat mengetahui siapa saja yang harus terlibat dalam due diligent
- Peserta dapat memahami prosedur due diligent.
- Peserta dapat memahami bagaimana menyikapi bila ada temuan atau kewajiban yang belum diselesaikan.
Outline Materi
- Apa itu due diligent dan mengapa diperlukan?
- Siapa saja yang terlibat dalam proses due diligent.
- Bagaimana prosedur melakukan due diligent.
- Hal-hal apa saja yang harus dilihat dalam due diligent.
- Bagaimana menyikapi bila ada temuan yang nantinya akan berpengaruh terhadap masa depan perusahaan.
Metode Pelatihan
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.
Facilitator
M. Zeti Arina, MM,BKP
Adalah pendiri Artha Raya Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Artha Raya Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi, untuk lebih detailnya bisa dilihat di webnya : www.artharayaconsult.com
Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing. Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.
Gelar Magister Management diperoleh dari Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.
Judul Buku Karangannya :
- Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
- Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?
(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)