Latar Belakang:
Proses penghitungan PPh Pasal 21 yang akurat merupakan salah satu hal yang paling diharapkan oleh Perusahaan sebagai pihak pemotong pajak. Dengan penghitungan yang akurat, perusahaan dapat terhindar dari temuan kurang bayar dan sanksi administrasi pajak saat dilakukan pemeriksaaan pajak. Dalam praktiknya, perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menghitung PPh Pasal 21.
Pemilihan metode pemotongan PPh Pasal 21 ini tentunya akan berdampak pada take home pay karyawan. Risiko kesalahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 tidak jarang ditemui saat dilakukan pemeriksaan pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 karyawan sebenarnya dapat dilakukan secara tepat dan mudah apabila pemberi kerja melakukan pengecekan secara berkala terhadap penentuan kondisi subjektif dan objektif serta mapping atas komponen penghasilan apa saja yang termasuk ke dalam kategori penghasilan teratur dan tidak teratur masing-masing karyawan.
Tujuan Pelatihan:
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan:
- Memiliki kemampuan analitik untuk melakukan konfigurasi model pemotongan dan penghitungan yang tepat di perusahaan masing-masing,
- Memiliki pemahaman secara komprehensif lewat studi kasus sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang mungkin timbul akibat salah penerapan.
- Memiliki kemampuan untuk melakukan mapping terhadap penghasilan dan jenisnya.
- Memiliki kemampuan dalam pengelolaan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan UU HPP.
Program Outline:
- Konsep Fundamental Pemotongan PPh Pasal 21
- Identifikasi Transaksi
- Penentuan Golongan Penerima Penghasilan
- Penentuan Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Pokok-Pokok perubahan UU PPh pada UU HPP yang memengaruhi pengelolaan PPh Pasal 21
- Mekanisme Pemotongan dan teknis penghitungan PPh Pasal 21
- Ketentuan Penghitungan Pegawai Tetap
- Ketentuan Penghitungan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
- Ketentuan Penghitungan Bukan Pegawai
- Ketentuan Penghitungan Peserta Kegiatan
- Ketentuan Penghitungan Penerima Pesangon, Pensiun/Uang Manfaat Pensiun
- Kebijakan Pemotongan PPh 21 (Gross/Netto/Grossup/Mixed)
- Pengelolaan Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21
- Solusi Untuk Mencegah Risiko Kesalahan Penghitungan PPh Pasal 21
- Ilustrasi Kertas Kerja Ekualisasi PPh Pasal 21 dengan biaya PPh Badan
- Praktek step by step pengisian eSPT PPh Pasal 21
Target Peserta:
Pelatihan ini dapat diikuti oleh tax and accounting manager, personel dari Departemen lain yang berkaitan dalam Perusahaan.
Facilitator:
Michael S.E., Ak., M.Ak., BKP., CBC., A-CPA., QWP, AEPP
Beliau adalah pimpinan dari KKP Michael (Michael Consulting) telah dikenal sebagai akademisi dan praktisi di bidang akuntansi, perpajakan, dan perencana keuangan lebih dari 10 tahun. Michael aktif mengajar sebagai Dosen Program Studi Akuntansi di beberapa Universitas di Indonesia. Michael sering diundang menjadi narasumber PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), instruktur pelatihan Brevet Pajak, dan di berbagai acara lainnya. Michael aktif dalam berbagai program pengembangan pendidikan dan keahlian serta organisasi di berbagai perkumpulan profesi. Atas kualifikasi yang dimiliki, Michael telah diangkat sebagai Pengurus Sub-Bidang Keuangan & Pasar Modal di KADIN Indonesia.
Sepanjang karirnya, Michael dipercaya sebagai seorang konsultan dalam berbagai persoalan transaksi keuangan maupun perpajakan. Pengalamannya juga mencakup pendampingan pemeriksaan pajak, menyelesaikan berbagai sengketa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Pengadilan Pajak (kasus perpajakan maupun kepabeanan). Sebagai seorang akuntan, Michael membantu manajemen, dewan direksi, investor, membuat dan melaksanakan strategi bisnis, serta memberikan masukan dalam penyusunan laporan keuangan kepada berbagai klien domestik dan internasional di seluruh sektor industri. Melalui proses dan pengalaman yang dimiliki, Michael dikenal sebagai professional trusted advisor.
Pendidikan dan Sertifikasi
- S-1 (Bachelor of Economy – Accounting) – University of Persada Indonesia Y.A.I
- S-2 (Magister Accounting) – University of Tarumanagara
- PPA (Accounting Professional Education – Accountant) – University of Tarumanagara
- Certified Behavior Consultant
- Certified Public Accountant BPK Examiner Level
- Registered Tax Consultant Certificate Brevet C
- Licensed Tax Attorney – Taxation
- Licensed Tax Attorney – Customs and Excise
- Associate Certified Public Accountant of Indonesia
- Qualified Wealth Planner
- Associate Estate Planning Practitioner