Latar Belakang :
Penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan tentu harus disesuaikan dengan peraturan fiskal yang berlaku, apalagi ketika laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang akan dilaporkan ke kantor pajak. Laporan keuangan umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, dibutuhkan koreksi fiskal atau yang biasa disebut dengan rekonsiliasi fiskal.
Adanya perbedaan pengakuan antara akuntasi dan pajak maka pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan. Dengan adanya pemahaman tersebut maka perusahaan dapat terhindar dari kesalahan koreksi pajak serta dapat melakukan ekualisasi pajak secara tepat dengan pengelolaan SPT PPh Badan yang efektif.
Tujuan Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
- Memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai kegiatan rekonsiliasi fiskal dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan sebagai kegiatan rutin tahunan yang tidak dapat dihindari.
- Memahami poin-poin penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar terhindar dari koreksi pajak, melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya, dan
- Menguasai step by step pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang efektif berikut persiapan-persiapan yang mutlak diperlukan.
Program Outline :
- Review dan Updating Ketentuan SPT PPh Badan Terkini
- Overview Pajak Penghasilan (Objek Pajak, Final, dan Bukan Objek Pajak)
- Overview Pemotongan Pajak Penghasilan (Active Income Vs Passive Income)
- Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasi Kerugian dsb)
- Bukan Biaya Fiskal
- Hubungan Istimewa
- Penghitungan PPh Badan
- Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26)
- Teknik Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal
- Identifikasi Pengaturan
- Beda Tetap (Permanent Difference)
- Beda Waktu (Timing Difference)
- Koreksi Positif dan Negatif
- Overview Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
- Ekualisasi Pajak dalam Pengelolaan SPT PPh Badan yang Efektif
- PPh Badan dengan PPN
- PPh Badan dengan PPh Pasal 21
- PPh Badan dengan PPh Pasal 23
- PPh Badan dengan PPh Pasal 26
- PPh Badan dengan PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Overview Kertas Kerja Ekualisasi
- Latihan Soal Komprehensif
- Step by step pengisian SPT Tahunan PPh Badan
- Siklus Compliance PPh Badan
- Mapping SPT PPh Badan Form 1771
Target Peserta :
Pelatihan ini dapat diikuti oleh tax and accounting manager, personel dari Departemen lain yang berkaitan dalam Perusahaan.
Facilitator :
Michael S.E., Ak., M.Ak., BKP., CBC., A-CPA., QWP, AEPP
Beliau adalah pimpinan dari KKP Michael (Michael Consulting) telah dikenal sebagai akademisi dan praktisi di bidang akuntansi, perpajakan, dan perencana keuangan lebih dari 10 tahun. Michael aktif mengajar sebagai Dosen Program Studi Akuntansi di beberapa Universitas di Indonesia. Michael sering diundang menjadi narasumber PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), instruktur pelatihan Brevet Pajak, dan di berbagai acara lainnya. Michael aktif dalam berbagai program pengembangan pendidikan dan keahlian serta organisasi di berbagai perkumpulan profesi. Atas kualifikasi yang dimiliki, Michael telah diangkat sebagai Pengurus Sub-Bidang Keuangan & Pasar Modal di KADIN Indonesia.
Sepanjang karirnya, Michael dipercaya sebagai seorang konsultan dalam berbagai persoalan transaksi keuangan maupun perpajakan. Pengalamannya juga mencakup pendampingan pemeriksaan pajak, menyelesaikan berbagai sengketa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Pengadilan Pajak (kasus perpajakan maupun kepabeanan). Sebagai seorang akuntan, Michael membantu manajemen, dewan direksi, investor, membuat dan melaksanakan strategi bisnis, serta memberikan masukan dalam penyusunan laporan keuangan kepada berbagai klien domestik dan internasional di seluruh sektor industri. Melalui proses dan pengalaman yang dimiliki, Michael dikenal sebagai professional trusted advisor.
Pendidikan dan Sertifikasi
- S-1 (Bachelor of Economy – Accounting) – University of Persada Indonesia Y.A.I
- S-2 (Magister Accounting) – University of Tarumanagara
- PPA (Accounting Professional Education – Accountant) – University of Tarumanagara
- Certified Behavior Consultant
- Certified Public Accountant BPK Examiner Level
- Registered Tax Consultant Certificate Brevet C
- Licensed Tax Attorney – Taxation
- Licensed Tax Attorney – Customs and Excise
- Associate Certified Public Accountant of Indonesia
- Qualified Wealth Planner
- Associate Estate Planning Practitioner