Apa itu sertifikasi Kompetensi?
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan sbb:
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3
Value Consult bermaksud menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum Muda sertifikasi BNSP untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut, peserta akan diuji oleh assessor LSP/BNSP.
Unit Kompetensi dalam Ahli K3 Muda Sertifikasi BNSP
- Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
- Partisipasi Dalam Proses Konsultasi dan Komunikasi K3
- Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan system manajemen K3
- Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3
- Menerapkan prinsip manajemen risiko
- Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
- Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
- Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
- Membantu merancang dan mengembangkan pangaturan partisipasi dalam K3
- Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
Silabus Training Ahli K3 Muda Sertifikasi BNSP :
- Dasar – Dasar K3
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- P2K3 dan Ahli K3
- Hazard and Risk Assessment
- Job Safety Analysis (JSA)
- Industrial Hygiene & Penyakit akibat kerja
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Emergency Response
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Muda Sertifikasi BNSP
Pendidikan dan Pengalaman
- Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
- S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
- S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
- D3 pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
- SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja