Latar Belakang Training Ahli K3 Umum Utama Sertifikasi BNSP :
Training Ahli K3 Umum Utama diselenggarakan Value Consult dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi Ahli K3 Umum Utama.
Unit KompetensiAhli K3 Umum Utama Sertifikasi BSNP:
Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3
Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3)
Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
Menerapkan prinsip ergonomi untuk mengendalikan risiko K3
Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
Memfasilitasi aplikasi Kesehatan Kerja ditempat kerja
Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman
Melakukan audit K3
Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi
Silabus Training Ahli K3 Umum Utama Sertifikasi BSNP:
Dasar – Dasar K3
Peraturan Perundang-Undangan K3
P2K3 dan Ahli K3
Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Hazard and Risk Assessment
Job Safety Analysis (JSA)
Ergonomics & Industrial Hygiene
Penyakit akibat kerja
Dasar-dasar Kebakaran & Manajemen Kebakaran
K3 Listrik
K3 Konstruksi
Alat Pelindung Diri (APD)
Emergency Response
Accident Investigation
Internal Audit SMK3
Evaluasi Kinerja K3 Perusahaan
Pengolahan dan analisa informasi dan data K3, pelaporan dan dokumentasi K3
Latihan dan Kerja Kelompok
Ujian Kompetensi
Apa itu sertifikasi Kompetensi?
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan sbb:
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut di atas.
Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Umum Utama Sertifikasi BNSP :
Pendidikan dan Pengalaman di Bidang K3
Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun dibidang K3
S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun dibidang K3
S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3
D3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3
SLTA tidak diijinkan
Foto copy Ijasah terakhir
Foto copy KTP / Paspor / Kitas
Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)