Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar.
Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu diterapkan Persyartan minimal mengenai Sistem Manajemen K3
OHSAS 18001:2007 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS 18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) daripada keamanan produk. OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada aktifitas-aktifitas anda dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Sedangkan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2012 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : PP No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Tujuan Pelatihan :
- Peserta memahami persyaratan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja sesuai persyaratan OHSAS 18001 & PP 50/2012
- Peserta mampu melakukan gap analysis antara persyaratan dengan kondisi aktual perusahaan.
- Memberi penjelasan mengenai identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendaliannya K3 dengan mengaju kepada persyaratan OHSAS 18001 & PP 50/2012dan peraturan pemerintah terkait dengan K3.
- Peserta mengetahui cara melaksanakan Internal Audit dan Manajemen review yang efektif.
Outline :
- Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
- Maksud dan Tujuan SMK3 OHSAS 18001:2007
- Pengenalan dan interpretasi SMK3 OHSAS 18001:2007
- Hazard Identification and Risk Assessment (HIRADS)
- Audit Internal OHSAS
- Tindakan Pencegahan, Investigasi OHSAS 18001:2007
- Penjabaran Klausl-klausul OHSAS 18001:2007
- Pengenalan simbol-simbol OHSAS 18001:2007
Metode Pelatihan
Pelatihan menggunakan sistem pembelajaran dan metode pengajaran dalam bentuk ceramah serta metode interaktif yaitu workshop dan studi kasus, dimana peserta dikenalkan kepada konsep,berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan studi kasus untuk mencari solusi yang terbaik.
Who Should Attend :
- Top Manajemen / Manager
- Management Representative
- Kandidat MR / Wakil Manajemen
- Pejabat / Staf Departemen OHS / K3
- Pihak-pihak yang berkepentingan dalam penerapan & pengembangan SMK3
- Mahasiswa / Fresh Graduate yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan mengenai penerapan & pengembangan SMK3