Deskripsi
Jakarta, Ruang Lingkup
Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.
Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mengetahui dan memahami pengelolaan Limbah B3
- Mampu mengidentifikasi karakteristik dan jenis Limbah B3 yang dihasilkan perusahaan untuk melakuan pengelolaan Limbah B3
- Mampu melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan sarana dan teknologi dibutuhkan baik secara teknis maupun non teknis di perusahaan
Metode Pelatihan :
- Presentasi, Diskusi
Outline Materi :
- Ruang lingkup bahan kimia berbahaya
- Efek bahaya yang terkandung dalam limbah
- Mangement bahaya zat-zat kimia
- Persyaratan pengolahan limbah berdasarkan peraturan
- Peraturan terkait Pengelolaan Limbah B3
- Identifikasi Limbah B3
- System Dokumen Limbah B3
- Simbol dan Label Limbah B3
- Pengemasan, Penyimpanan dan pengiriman Limbah B3
- Pengangkutan Limban B3 oleh pihak ke 3
- Pengolahan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3
- Strategi tanggap darurat limbah B3
Fasilitator
Encep Heryani, M.Si
Encep Heryani adalah lulusan dari Universitas Pakuan Bogor Jurusan biologi dan AKTA IV Jakarta dan menyandang gelar terakhir Magister Sains (M.Si). Berangkat karir dari bawah mulai tahun 1986 sebagai analis mikrobilogi selama 17 tahun di perusahaan baby milk formula yang ada di Citeureup Bogor, kemudian bekerja di perusahaan susu infant formula lisensi Jepang menjabat Supervisor Quality Assurance selama 3 tahun dan lanjut memimpin Quality selama 8 tahun dan terakhir Memimpin Produksi di perusahaan makanan kesehatan untuk orang diabet sampai tahun 2018.
Di Perusahaanya menjadi karyawan teladan dan fasilitator terbaik continuos improvement, meraih prestasi terbaik dalam kontes practical problem solving, the best trainer and author education and training. Dan sebagai anggota PERMI (Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia)
Encep Heryani, dari tahun 1986 sampai dengan sekarang adalah sebagai praktisi di perusahaan, hampir 100 training pernah diikuti baik training dalam negeri maupun di luar negeri (Singapura dan Japan), sebagai Auditor TPM Autonomous Maintenance juga Auditor 5S/5R, SJH, GM5P, ISO 9001 dan 22000, SMK3 dll. Sebagai Trainer dari tahun 2015 dengan materi Trainer kurang lebih 41 judul yang berkaitan dengan Pengendalian dan pengawasan Mutu Pangan, Analisis data Lab, Pengendalian dan persyaratan dokumen, Penanganan limbah, Validasi, Safety/K3 laboratorium, TPM, Halal, analisis mikrobiologi, kaizen, dll.