Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial mempelajari mengenai bagaimana overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), mengenai status hubungan kerja, bagaimana PKWT dan PKWTT/Outsourcing dan hal – hal lain terkait Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial.
Deskripsi
Acapkali terjadi perselisihan antara Employer (majikan) dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan di dalam sebuah hubungan kerja, karena berbagai hal di antaranya adalah karena kekurang pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak “ngeh” akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.
(Hukum Ketenagakerjaan)
Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut.
(Hukum Ketenagakerjaan)
Outline
- Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
- Pengantar Hubungan Industrial
- Status Hubungan Kerja
- PKWT dan PKWTT/Outsourcing
- Peraturan perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Serikat Pekerja & Komposisinya
- Pemogokan & Lock Out
- Status Hubungan Kerja
- Ketentuan Jam Kerja & Lembur
- Ketentuan Libur & Cuti
- Ketentuan Pengupahan
- Pemberian tunjangan dan fasilitas
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Uang Pesangon
- Penyelesaian Perselisihan
Facilitator
Cecilia Sri Hayani
Memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 20 tahun.Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operations, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri di berbagai perusahan multinasional.
Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta menguasai peraturan perundangan terkait secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.