Memahami Risiko Pidana Dalam Hubungan Industrial Di Era Kuhp Nasional
Deskripsi Pelatihan Sejak diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, paradigma penegakan hukum di Indonesia mengalami perubahan yang memberikan konsekuensi baru terhadap praktik hubungan industrial. Tidak hanya individu, korporasi kini memiliki potensi pertanggungjawaban pidana apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Berbagai aktivitas HR, Industrial Relations (IR), Legal, hingga manajemen perusahaan seperti pengupahan, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga penyelesaian perselisihan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai risiko pidana dalam hubungan industrial, sekaligus membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi area risiko, menerapkan prinsip kepatuhan (compliance), membangun mitigasi hukum, serta mengelola hubungan industrial secara efektif bersama serikat pekerja. Dengan pendekatan studi kasus, diskusi, simulasi, dan best practice, peserta akan memperoleh bekal praktis untuk melindungi perusahaan, direksi, manajemen, dan fungsi SDM dari potensi sengketa maupun proses pidana. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu: Memahami perubahan hukum ketenagakerjaan setelah berlakunya KUHP Nasional. Memahami konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Mengidentifikasi potensi tindak pidana dalam praktik hubungan industrial. Menerapkan prinsip compliance dalam pengelolaan SDM. Mengelola hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memahami hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja dalam hubungan kerja. Mengelola hubungan yang harmonis dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menyusun langkah mitigasi risiko hukum ketenagakerjaan. Menangani permasalahan hubungan industrial secara preventif. Mengurangi potensi sengketa dan risiko pidana perusahaan. Target Peserta Pelatihan ini direkomendasikan bagi: Direktur General Manager HR Director HR Manager Human Capital Manager Industrial Relations (IR) Manager HR Business Partner Legal Manager Legal Officer Compliance Officer Internal Auditor Corporate Secretary Plant Manager Factory Manager Supervisor HR Staff Industrial Relations Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh Konsultan HR Praktisi Hubungan Industrial Outline Materi Pelatihan Hari Pertama Sesi 1 Perkembangan Regulasi Ketenagakerjaan Nasional Perubahan regulasi ketenagakerjaan terbaru Dampak KUHP Nasional terhadap hubungan industrial Sinkronisasi KUHP dengan UU Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah, Permenaker, Juknis, dan Juklak terbaru Tren penegakan hukum ketenagakerjaan Sesi 2 Prinsip Dasar KUHP Nasional dalam Hubungan Industrial Filosofi KUHP Nasional Asas-asas hukum pidana Unsur tindak pidana Delik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan Perbedaan sanksi administratif, perdata, dan pidana Sesi 3 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Konsep Corporate Criminal Liability Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban Tanggung jawab Direksi Tanggung jawab HR Tanggung jawab Manajemen Tanggung jawab Supervisor Pencegahan Corporate Crime Sesi 4 Risiko Pidana dalam Praktik Hubungan Kerja Rekrutmen Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT) Outsourcing Pengupahan Jam kerja Lembur BPJS Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlindungan pekerja perempuan Perlindungan pekerja disabilitas Diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja Hari Kedua Sesi 5 Risiko Hukum dalam PHK dan Perselisihan Hubungan Industrial Prosedur PHK sesuai regulasi Kesalahan yang berpotensi menjadi tindak pidana Perselisihan hak Perselisihan kepentingan Perselisihan PHK Penyelesaian melalui Bipartit Mediasi Konsiliasi Arbitrase Pengadilan Hubungan Industrial Sesi 6 Peran Serikat Pekerja dalam Hubungan Industrial Kedudukan Serikat Pekerja menurut peraturan Hak dan kewajiban Serikat Pekerja Hubungan kemitraan antara perusahaan dan Serikat Pekerja Perundingan Bipartit Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Teknik negosiasi yang efektif Pencegahan konflik dengan Serikat Pekerja Studi kasus hubungan industrial bersama Serikat Pekerja Sesi 7 Compliance & Mitigasi Risiko Hukum Membangun HR Compliance System Penyusunan SOP ketenagakerjaan Audit kepatuhan HR Legal Risk Assessment Dokumentasi hubungan kerja Investigasi internal Whistleblowing System Pencegahan fraud dalam hubungan industrial Sesi 8 Workshop & Studi Kasus Analisis kasus pidana ketenagakerjaan Simulasi penanganan pelanggaran hubungan industrial Penyusunan Risk Register HR Penyusunan Action Plan Compliance Penyusunan rekomendasi mitigasi risiko Sharing Best Practice perusahaan Presentasi kelompok Evaluasi pembelajaran Metode Pelatihan Pelatihan disampaikan menggunakan metode yang interaktif dan aplikatif, meliputi: Interactive Learning Interactive Discussion Case Study Workshop Group Discussion Problem Solving Best Practice Sharing Role Play & Simulation Legal Case Review Risk Assessment Exercise Pre-Test & Post-Test Question & Answer Session Facilitator Cecilia Sri Hayani Beliau memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 20 tahun.Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operations, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional. Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri di berbagai perusahan multinasional. Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta menguasai peraturan perundangan terkait secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.

