Memahami Risiko Pidana Dalam Hubungan Industrial Di Era Kuhp Nasional

Rated 5 out of 5

Outline

Deskripsi Pelatihan

Sejak diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, paradigma penegakan hukum di Indonesia mengalami perubahan yang memberikan konsekuensi baru terhadap praktik hubungan industrial. Tidak hanya individu, korporasi kini memiliki potensi pertanggungjawaban pidana apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Berbagai aktivitas HR, Industrial Relations (IR), Legal, hingga manajemen perusahaan seperti pengupahan, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga penyelesaian perselisihan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai risiko pidana dalam hubungan industrial, sekaligus membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi area risiko, menerapkan prinsip kepatuhan (compliance), membangun mitigasi hukum, serta mengelola hubungan industrial secara efektif bersama serikat pekerja. Dengan pendekatan studi kasus, diskusi, simulasi, dan best practice, peserta akan memperoleh bekal praktis untuk melindungi perusahaan, direksi, manajemen, dan fungsi SDM dari potensi sengketa maupun proses pidana.

Sasaran Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:

  • Memahami perubahan hukum ketenagakerjaan setelah berlakunya KUHP Nasional.
  • Memahami konsep pertanggungjawaban pidana korporasi.
  • Mengidentifikasi potensi tindak pidana dalam praktik hubungan industrial.
  • Menerapkan prinsip compliance dalam pengelolaan SDM.
  • Mengelola hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memahami hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja dalam hubungan kerja.
  • Mengelola hubungan yang harmonis dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Menyusun langkah mitigasi risiko hukum ketenagakerjaan.
  • Menangani permasalahan hubungan industrial secara preventif.
  • Mengurangi potensi sengketa dan risiko pidana perusahaan.

Target Peserta

Pelatihan ini direkomendasikan bagi:

  • Direktur
  • General Manager
  • HR Director
  • HR Manager
  • Human Capital Manager
  • Industrial Relations (IR) Manager
  • HR Business Partner
  • Legal Manager
  • Legal Officer
  • Compliance Officer
  • Internal Auditor
  • Corporate Secretary
  • Plant Manager
  • Factory Manager
  • Supervisor HR
  • Staff Industrial Relations
  • Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Konsultan HR
  • Praktisi Hubungan Industrial

Outline Materi Pelatihan

Hari Pertama

Sesi 1
Perkembangan Regulasi Ketenagakerjaan Nasional

  • Perubahan regulasi ketenagakerjaan terbaru
  • Dampak KUHP Nasional terhadap hubungan industrial
  • Sinkronisasi KUHP dengan UU Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah, Permenaker, Juknis, dan Juklak terbaru
  • Tren penegakan hukum ketenagakerjaan

Sesi 2
Prinsip Dasar KUHP Nasional dalam Hubungan Industrial

  • Filosofi KUHP Nasional
  • Asas-asas hukum pidana
  • Unsur tindak pidana
  • Delik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
  • Perbedaan sanksi administratif, perdata, dan pidana

Sesi 3
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

  • Konsep Corporate Criminal Liability
  • Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban
  • Tanggung jawab Direksi
  • Tanggung jawab HR
  • Tanggung jawab Manajemen
  • Tanggung jawab Supervisor
  • Pencegahan Corporate Crime

Sesi 4
Risiko Pidana dalam Praktik Hubungan Kerja

  • Rekrutmen
  • Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)
  • Outsourcing
  • Pengupahan
  • Jam kerja
  • Lembur
  • BPJS
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Perlindungan pekerja perempuan
  • Perlindungan pekerja disabilitas
  • Diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja

Hari Kedua

Sesi 5
Risiko Hukum dalam PHK dan Perselisihan Hubungan Industrial

  • Prosedur PHK sesuai regulasi
  • Kesalahan yang berpotensi menjadi tindak pidana
  • Perselisihan hak
  • Perselisihan kepentingan
  • Perselisihan PHK
  • Penyelesaian melalui Bipartit
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase
  • Pengadilan Hubungan Industrial

Sesi 6
Peran Serikat Pekerja dalam Hubungan Industrial

  • Kedudukan Serikat Pekerja menurut peraturan
  • Hak dan kewajiban Serikat Pekerja
  • Hubungan kemitraan antara perusahaan dan Serikat Pekerja
  • Perundingan Bipartit
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Teknik negosiasi yang efektif
  • Pencegahan konflik dengan Serikat Pekerja
  • Studi kasus hubungan industrial bersama Serikat Pekerja

Sesi 7
Compliance & Mitigasi Risiko Hukum

  • Membangun HR Compliance System
  • Penyusunan SOP ketenagakerjaan
  • Audit kepatuhan HR
  • Legal Risk Assessment
  • Dokumentasi hubungan kerja
  • Investigasi internal
  • Whistleblowing System
  • Pencegahan fraud dalam hubungan industrial

Sesi 8
Workshop & Studi Kasus

  • Analisis kasus pidana ketenagakerjaan
  • Simulasi penanganan pelanggaran hubungan industrial
  • Penyusunan Risk Register HR
  • Penyusunan Action Plan Compliance
  • Penyusunan rekomendasi mitigasi risiko
  • Sharing Best Practice perusahaan
  • Presentasi kelompok
  • Evaluasi pembelajaran

Metode Pelatihan

Pelatihan disampaikan menggunakan metode yang interaktif dan aplikatif, meliputi:

  • Interactive Learning
  • Interactive Discussion
  • Case Study
  • Workshop
  • Group Discussion
  • Problem Solving
  • Best Practice Sharing
  • Role Play & Simulation
  • Legal Case Review
  • Risk Assessment Exercise
  • Pre-Test & Post-Test
  • Question & Answer Session

Facilitator

Cecilia Sri Hayani

Beliau memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 20 tahun.Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operations, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.

Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri di berbagai perusahan multinasional.

Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta menguasai peraturan perundangan terkait secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.

Daftar Lengkap, klik di bawah ini:

Jadwal & Biaya

Rp 5,35jt - Group
Rp 5,95jt - Full Fare

*Harga belum termasuk pajak

Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 2 peserta yang mendaftar.
*Khusus Kelas Special Price  kelas akan dijalankan minimal 6 peserta yang mendaftar

meeting_room Training Inclass
calendar_month
Tanggal 19-20 Aug 2026
schedule
Waktu 09.00 - 17:00
location_on
Lokasi Kuretakeso Hotel - Kemang / Best Western Premier - Cawang / The Aryaduta Hotel Semanggi
payments
Investasi (Rp) / Peserta
Harga Group 5.350.000
Harga Normal 5.950.000
*Harga belum termasuk pajak
*Harga Group minimal 2 peserta dalam 1 perusahaan

Form Registrasi Training

*Untuk pelatihan inclass, hotel masih tentative

Fasilitas Training

Jadwal & Biaya

*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00

*Hotel masih tentative

Fasilitas Training