Online Training : Perpajakan untuk HRD

5/5

Outline

Deskripsi Pelatihan

Jangan berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan perpajakan tetapi semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR champion sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas diperusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Kenyatannya justru malah banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya. Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan.

Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di devisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem, jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, Tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi.

Sasaran Pelatihan

  • Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
  • Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak
  • Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.

Outline Materi

  1. Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
  2. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  3. Kewajiban Pemotong Pajak.
  4. Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
  5. Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  6. PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
  7. Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
  8. Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
  9. Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  10. Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  11. Prinsip taxable – deductible
  12. Tax Planning PPh Pasal 21/26 .

Metode Pelatihan

Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode :

Pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan praktek penghitungan pph pasal 21/26 dengan menggunakan program exel yang diberikan secara gratis.

Facilitator

Daftar Lengkap, klik di bawah ini:

Jadwal & Biaya

Rp 3.7jt - Group
Rp 3.95jt - Full Fare

*Harga belum termasuk pajak

Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 2 peserta yang mendaftar.

calendar_month 14-15 Nov 2024
schedule 09.00 - 15:00
location_on By Zoom

*Untuk pelatihan inclass, hotel masih tentative

Fasilitas Training

Jadwal & Biaya

*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00

*Hotel masih tentative

Fasilitas Training
9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday