Proses PHK dan Perhitungan Pesangon

5/5

Outline

Deskripsi

Pastikan Team HR perusahaan Anda Hadir dalam acara ini !

**Mulai dari pertanyaan yang sangat mudah sampai pertanyaan yang sulit sering sekali muncul dalam permasalahan proses PHK dan perhitungan pesangon. **Mungkin ada Praktisi HRD pemula maupun praktisi HRD Senior yang melakukan proses PHK dan perhitungan pesangon menurut kebiasaan
di perusahaannya. Apakah kebiasaan tersebut sudah sesuai dengan UU yang mengaturnya? atau malah menyalahi UU yang mengaturnya?
**Banyak Praktisi HR yang belum pernah mengetahui bagaimana proses PHK dan perhitungan besarnya pesangon yang BENAR dan sesuai UU yang mengaturnya.
**Bagaimana dengan Team HR perusahaan Anda?

Pertanyaan 1
Mohon pencerahan…

Di perusahaan kami ada karyawan yang sengaja minta dipecat dengan cara melakukan kesalahan yaitu meninggalkan tempat kerja selama jam kerja. Kami sudah memberikan SP 2 dan sepertinya kami akan mengeluarkan SP 3 yang berujung kepada PHK. Sesuai UU No 13/2003 (Pasal 161) yang bersangkutan tetap mendapatkan pesangon. Menurut saya hal ini kurang fair dari sisi perusahaan. Apakah ada cara lain, agar kami tidak membayar pesangon?

Pertanyaan 2
Mohon Bertanya….

Seorang karyawan kami mempunyai masa kerja 15 tahun, karena performance yang sudah tidak baik lagi, rencananya perusahaan akan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? dan pasal-pasal mana saja yang menjadi dasar perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tsb?

Pertanyaan 3
Izin share permasalahan kami dan mohon arahannya….

Karyawati kami melakukan kesalahan berat yaitu mengambil barang milik perusahaan. Karena kesalahan tersebut, perusahaan akan menjatuhkan hukuman PHK, bagaimana prosedurnya dan berapa besar pesangon yang harus diberikan? masa kerja karyawati tsb 12 tahun.

Pertanyaan 4

Ada karyawan kami yang sakit berkepanjangan, jika perusahaan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? apakah tindakan perusahaan mem-PHK karyawan tsb diperbolehkan secara UU Naker?

Pertanyaan 5

Ada karyawan kami yang memalsukan data pribadinya, dia mengaku belum menikah, tetapi setelah 4 tahun bekerja, ketahuan bahwa ternyata sesungguhnya dia sudah menikah 5 tahun yang lalu. Atas dasar memberikan keterangan palsu tersebut, perusahaan akan melakukan PHK. pertanyaannya, apakah hal ini sesuai dgn UU 13 thn 2003, bagaimana prosesnya dan berapa besar pesangonnya?

Pertanyaan 6
Pak, mohon dijelaskan, bagaimana caranya kita melakukan PHK tetapi tidak sampai menimbulkan gejolak di dalam perusahaan?

Pertanyaan 7
Mohon pencerahannya, dokumen apa sajakah yang harus dipersiapkan dalam proses PHK? apakah PHK harus dilaporkan ke instansi terkait?

Pertanyaan 8
Apa sanksinya jika perusahaan melakukan PHK yang tidak sesuai UU ketenagakerjaan ?
……..

dan pastinya masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dalam kasus-kasus PHK yang terjadi, ratusan pertanyaan mungkin saja masih sering muncul saat proses PHK terjadi. Terkait dengan topik di atas, apakah Team HRD anda sudah menguasainya? Apakah team HRD anda sudah mengerti proses PHK yang benar? Apakah Team HRD anda sudah mampu menghitung besarnya pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia?

Apa dan bagaimana proses PHK dan bagaimana menghitung besarnya pesangon, dapat anda simak dalam workshop ini.

Sekilas Materi yang akan dibahas :

  1. Jenis-jenis PHK menurut UU no.13 Thn 2003
  2. Garis besar persiapannya
  3. Tata cara yang perlu diketahui
  4. Dokumen yang penting dalam proses PHK
  5. Surat PHK, salahkah  ???
  6. Kapan Uang Penggantian Perawatan 15% muncul ???
  7. Hal penting (Tip & Trik) dalam PHK & Pesangon
  8. ***** Bonus : Kalkulator Pesanggon

Drs. Jack Alenzo, MM. MH

Jack adalah Konsultan dan Trainer pengembangan SDM, organisasi dan kepemimpinan di beberapa lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan pelatihan.  Ia memilki latar belakang pendidikan di bidang Manajemen dan Hukum Bisnis Saat ini juga sedang menempuh Pendidikan Doktoral bidang Manajemen Pendidikan.

Disamping itu dia juga memperoleh sertifikasi Bisnis Management  Bidang SDM 2 Sertifikasi Six Sigma serta Master Trainer dari ILO untuk project Pengembangan Kerjasama antara Perusahaan dan Manajemen (Empoyee and  Management Cooperation).  Certofoed Professional Coach dan Executive Coach ASCTH ICF (Internal Coach Federation).

Saat ini banyak memberikan training dan workshop baik kelas public maupun in-house yang berkaitan dengan pengembangan sistim manajemen sumber daya manusia, kepemimpinan, pengembangan organisasi serta konsultasi di bidang yang sama.

Dengan pengalaman kurang lebih 20 tahun sebagai praktisi di bidang pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan dan organisasi di berbagai perusahaan multinasional asing seperti  Mercedez Benz Group, Alstom, Samsung, DuPont dan FMC dengan posisi terakhir sebagai Senior HR Manager / Operating Committee Member pada sebuah perusahaan MNC dari Amerika Serikat.

Klien yang sudah pernah dibantu dalam pelatihan pengembangan management dan karyawan, antara lain:  Pertamina Huu Energi, Astra Oto Part, BRI Syariah, Samsung Electronics, Pertamina Retail, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Akzo Nobel, Showa Indonesia, LG Electronics, Pertamina Pusat, Panasonic  Display Devices, Mulia Group, Infomedia Nusantara, Bakrie Telecom, Wijaya Karya, Citra Turbindo, Rumah Zakat Indonesia, Bosowa Group, Berca Hardaya Perkasa,  Direktorat Pengairan DPU, Krama Yudha, Honda Astra Motor, PGN Solution, Indonesia Power, Auto 2000, Telkom Tbk Indonesia Power, Frisian Flag Indonesia, Pfizer Indonesia, PLN Pusat, Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan, dll

Daftar Lengkap, klik di bawah ini:

Jadwal & Biaya

Rp 5.15jt - Group
Rp 5.65jt - Full Fare

*Harga belum termasuk pajak

Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 2 peserta yang mendaftar.

calendar_month 30-31 Oct 2024
schedule 09.00 - 17:00
location_on Kuretakeso Hotel - Kemang / Best Western Premier - Cawang / The Aryaduta Hotel Semanggi

*Untuk pelatihan inclass, hotel masih tentative

Fasilitas Training
Print Friendly, PDF & Email

Jadwal & Biaya

*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwal)
09:00 - 17:00

*Hotel masih tentative

Fasilitas Training
9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday