Deskripsi
Pada pelatihan Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif ini akan mengupas tuntas tentang piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hokum tapi juga pelaksanaan & eksekusinya, serta akan memperoleh wawasan yang lebih luas sehingga mampu mengantisipasi, mengurangi resiko hukum dari kredit masalah.
Setiap pemberian kredit tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Oleh karena itu setiap pemberian kredit tentunya dilakukan dengan perhitungan matang atas resiko yang mungkin ditimbulkannya. Namun ketika resiko tersebut kemudian benar terjadi, penanganan atas piutang atau kredit bermasalah seharusnya dilakukan secara komprehensif, melalui prosedur serta tata cara yang sesuai dengan jalur hukum yang ada tanpa mengurangi prinsip untuk meminimalkan kerugian finansial yang ditimbulkannya. Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.
Penanganan atas piutang/kredit bermasalah haruslah dilakukan dengan cara yang tepat. Kesalahan dalam penanganan piutang/kredit bermasalah akan membawa dampak hukum yang merugikan bagi semua pihak, baik dari aspek finansial maupun aspek bisnis, dalam skala luas berpotensi menimbulkan bencana finansial nasional.
Workshop Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif akan membahas tuntas tentang piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan, eksekusinya serta studi kasus. Dengan dipadu oleh nara sumber yang berkompeten di bidangnya, para peserta akan memperoleh wawasan yang lebih luas, pemahaman yang lebih baik atas resiko hukum yang timbul dari tiap pemberian kredit para peserta diharapkan akan mampu mengantisipasi, mengurangi resiko hukum dari kredit bermasalah.
Target Peserta
Pelatihan Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif ini ditujukan untuk para:
Direktur, Manager, Supervisor dan Staf di ;
- Bagian Hukum;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Kredit; dan
- Bagian Collection
Outline Materi
Materi training yang akan di bahas topik Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif adalah :
- Perjanjian & Perikatan pada umumnya;
- Perjanjian & Perikatan dengan dan tanpa Jaminan, tanggung jawab Perdata yang ditumbulkannya;
- Berbagai macam jenis Perjanjian & Perikatan dengan dan tanpa Jaminan serta rezim hukum terkait;
- Alternatif penyelesaian sengketa untuk piutang/kredit bermasalah yang berasal dari Perjanjian & Perikatan dengan Jaminan, tanpa Jaminan, didalam dan diluar Pengadilan;
- Eksistensi Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga & Arbitrase dalam penyelesaian piutang/kredit bermasalah;
- Prosedur dan tata cara eksekusi Jaminan;
- Studi kasus, permasalahan serta pemecahan, antisipasi piutang/ kredit bermasalah.
Facilitator
Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH
Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk.
Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia.
Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore. Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum, Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian.
Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI.
Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia. Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.