Legal Training

Online Training : Aspek Hukum Likuidasi Perseroan Terbatas

Latar Belakang Secara umum pembubaran suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi karena berbagai cara. Prosedur pembubaran Perseroan Terbatas disebutkan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dasar pembubaran Perseroan Terbatas diantaranya karena keputusan Pemegang Saham, berakhirnya jangka waktu berdirinya PT, Pailit dan atas dasar putusan Pengadilan. Likuidasi sebagai salah satu prosedur pembubaran Perseroan Terbatas merupakan serangkaian proses dalam upaya membereskan aset, utang piutang dan permasalahan lain dalam Perseroan yang dibubarkan sebelum Perseroan Terbatas dapat dinyatakan bubar secara hukum. Dalam melakukan proses Likuidasi, dalam prakteknya akan melibatkan beberapa instansi serta profesi professional tertentu, dengan pengawasan dan arahan dari Likuidator sebagai pihak yang mengantikan kedudukan Direksi Perseroan. Tujuan Training Training ini akan membahas khusus mengenai proses Likuidasi akibat pembubaran Perseroan Terbatas diluar Kepailitan. Training akan dibawakan oleh nara sumber kami yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya karena telah sering menangani baik langsung atau tidak langsung proses Likuidasi Perseroan Terbatas. Dengan mengikuti training ini para Peserta dapat mempelajari dan memahami seluk beluk proses Likuidasi secara komprehensif dan mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan nara sumber kami terkait pengalamannya dalam menangani proses ini. Materi Training Materi Public Training ini akan membahas antara lain: Aspek Hukum Pembubaran PT Status Hukum PT dalam Likuidasi Langkah-langkah proses Likuidasi sebagai akibat pembubaran PT Peranan Likuidator dalam Likuidasi Aspek Hukum dalam pemberesan aset dan hutang piutang Perseroan Batasan hak, kewajiban dan tanggung jawab para stakeholder PT dalam Likuidasi Likuidasi dan Kepailitan Facilitator : Sri Kusdinarti Martoatmodjo SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung antara lain dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger, Akusisi dan Likuidasi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan. Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.

Aspek Hukum Likuidasi Perseroan Terbatas

Latar Belakang Secara umum pembubaran suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi karena berbagai cara. Prosedur pembubaran Perseroan Terbatas disebutkan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dasar pembubaran Perseroan Terbatas diantaranya karena keputusan Pemegang Saham, berakhirnya jangka waktu berdirinya PT, Pailit dan atas dasar putusan Pengadilan. Likuidasi sebagai salah satu prosedur pembubaran Perseroan Terbatas merupakan serangkaian proses dalam upaya membereskan aset, utang piutang dan permasalahan lain dalam Perseroan yang dibubarkan sebelum Perseroan Terbatas dapat dinyatakan bubar secara hukum. Dalam melakukan proses Likuidasi, dalam prakteknya akan melibatkan beberapa instansi serta profesi professional tertentu, dengan pengawasan dan arahan dari Likuidator sebagai pihak yang mengantikan kedudukan Direksi Perseroan. Tujuan Training Training ini akan membahas khusus mengenai proses Likuidasi akibat pembubaran Perseroan Terbatas diluar Kepailitan. Training akan dibawakan oleh nara sumber kami yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya karena telah sering menangani baik langsung atau tidak langsung proses Likuidasi Perseroan Terbatas. Dengan mengikuti training ini para Peserta dapat mempelajari dan memahami seluk beluk proses Likuidasi secara komprehensif dan mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan nara sumber kami terkait pengalamannya dalam menangani proses ini. Materi Training Materi Public Training ini akan membahas antara lain: Aspek Hukum Pembubaran PT Status Hukum PT dalam Likuidasi Langkah-langkah proses Likuidasi sebagai akibat pembubaran PT Peranan Likuidator dalam Likuidasi Aspek Hukum dalam pemberesan aset dan hutang piutang Perseroan Batasan hak, kewajiban dan tanggung jawab para stakeholder PT dalam Likuidasi Likuidasi dan Kepailitan Facilitator : Sri Kusdinarti Martoatmodjo SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung antara lain dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger,  Akusisi dan Likuidasi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan. Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.

Online Training : Negotiation Skills for Lawyer

Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis. Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskannya dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Tujuan Pelatihan Peserta memahami dasar-dasar penyusunan kontrak; Peserta menguasai keterampilan melakukan negosiasi kontrak  Peserta Mampu merumuskan dan merancang draft kontrak secara benar Outline Materi Pemahaman mengenai kontrak dan pertanggungjawabannya dalam bisnis Jenis-jenis pertanggung jawaban perdata yang dikenal Asas-asas dalam Hukum Perjanjian Syarat sahnya Perjanjian Hapusnya kewajiban keperdataan dan berakhir / batalnya Perjanjian. Istilah-istilah khusus dalam-pembuatan kontrak Klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis Klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian Jenis – jenis kontrak dan karakteristiknya. Aspek legal suatu kontrak bisnis; Teknik penulisan draft kontrak bisnis Negosiasi dalam Transaksi & Penyusunan Kontrak Bisnis Latihan melakukan analisis dan telaah serta penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait Hukum (jika sempat)

Online Training : Koperasi – Pendirian, Perubahan Serta Praktek AHU Online dan Ijin Berusaha

Rabu, 30 November 2022 Jam : 09.00 – 12.00 WIB via Zoom Narasumber : YULISTYA ADI NUGRAHA, S.H., M.Kn Outline Materi Langkah-langkah pendirian koperasi dari awal rapat pendirian, pembuatan akta sampai terbit SK MenkumHAM Hal hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan PAD koperasi Simulasi pengisian form pendirian dan form PAD dalam sistem AHU Online Memilih KBLI yang sesuai dengan jenis Koperasi Mengenal izin usaha Koperasi yang diterbitkan OSS RBA Benefit Peserta Soft file materi Soft file contoh Akta dan Dokumen terkait E-sertifikat (berbayar) Investasi Early Bird : Rp. 100.000,- pendaftaran s.d 18 November 2022 Normal fare : Rp. 150.000,- E-Sertifikat : Rp. 50.000,-

Online Training : Alternative Dispute Resolution in Business: Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Deskripsi Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.   Salah satu sengketa dalam yang terkait dengan perkebangan dunis usaha adalah sengkata dalam bidang pertanahan. Membiarkan sengketa biang pertanahan terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, Dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Dalam hubungan bisnis ternyata timbul sengketa dapat melibatkan peranan penasihat hukum, konsultan hisnis dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya   Sebagaimana diketahui penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.   Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis termasuk bidang pertanahan. Dalam  praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak.   Secara umum Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa dilakukan di luar proses pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Tujuan Pelatian Tujuan Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina.   Secara umum Pelatihan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis khusus meengenai Pertanahan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.   Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Mediasi Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis, khususnya pertnahan Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian (khusus perkara/ kasus pertanahan)     Outline Materi Dispute (Typology and its development) Business approaches for dispute settlement Alternative Dispute Settlement (ADR) Mediator Technique & Procedure Interest-Based Solution, Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution) Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999), Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008) Arbitration & its Procedure National & International Arbitration Enforcement (national & International) Role Play Mediation (Special Session) Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Production Manager, Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris, Umum Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib

Online Training : Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Bisnis

Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa bisnis menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Membiarkan sengketa dagang berlarut-larut akan mengakibatkan inefesiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat. Secara konvensional penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan secara litigasi atau di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain dan biasanya memakan waktu yang lama. Penyelesaian seperti ini sebisa mungkin harus dihindari. Kalaupun harus ditempuh, itu semata-mata hanya sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain tidak membuahkan hasil. Pelatihan ini mengajarkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara efeklif dan efesien. Peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan, tentnya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan. Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini? Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis denga menerapkan negosiasi dan mediasi. Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan. Outline Training : Sesi 1 Dispute resolution. Pendekatan bisnis terhadap penyelesaian perselisihan. Alternatif penyelesaian perkara. Teknik dan prosedur mediasi. Sesi 2 Solusi berbasis kepentingan. Strategi konsesus solusi yang dapat diterima (pendekatan win-win solution). Negosiasi dan mediasi (berdasarkan UU No. 30 tahun 1999). Court annexed to mediation (pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008). Sesi 3 Arbitrase dan prosedurnya. Penerapan arbitrase international. Sesi 4 Prosedur penyelesaian di pengadilan. Role play dan simulasi. Metode Pelatihan : Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom. Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam. Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB. Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Online Training : Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting)

Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal mudah. Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya. Workshop ini akan melatih peserta untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan materi tentang konsep dasar hukum dan penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan, metodologi perancangan, struktur dan format perundang-undangan, kalimat perundang-undangan, dan aspek-aspek teknis hukum dalam perundang-undangan. Di samping tutorial yang interaktif, pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi. Outline Materi Pemahaman Pokok Hukum Peraturan Perundang-undangan: Metodologi, Teori , dan Fungsi  Peraturan Perundang-undangan. Dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Hirarki, Review peraturan perundangan. Penyusunan Naskah Akademis: Kerangka dan Substansi  Naskah Akademis. Teknik Menyusun Peraturan Perundang-Undangan: Struktur, Pengelompokan, Penataurutan, Aspek-Aspek Teknis, dan Kalimat Perundangan-undangan. Sasaran Pelatihan Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan dibekali kemampuan untuk memahami dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membuat rancangan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

Perubahan Aturan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Praktek Di Perusahaan (Pasca PP 34/2021 dan Peraturan Pelaksananya)

DESKRIPSI ONLINE TRAINING Arah kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian negara dengan salah satunya memudahkan investor asing menanamkan modalnya di Indonesia, tentu akan berdampak pada makin banyaknya Tenaga Kerja Asing yang bekerja di negara kita. Untuk itu Pemerintah telah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sebagai salah satu komitmen mempermudah iklim berusaha di Indonesia. PP ini kemudian diikuti dengan Peraturan Pelaksananya yang rencananya akan disahkan dan diundangkan pada awal April 2021. Dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut tentu ada banyak hal yang perlu dicermati baik dari sisi kebijakannya, perijinan serta praktek pelaksanaannya. Hal ini tentu penting diketahui dan dipahami terutama bagi Perusahaan yang telah dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asingnya di Indonesia,. Online Training dari Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik spesial tersebut secara komprehensif. Kami menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten diantaranya karena keterlibatannya dalam pembuatan peraturan tersebut serta aspek pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Dengan mengikuti online training ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang issue-issue ketenagakerjaan yang penting bagi perusahaan dan stakeholders khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. OUTLINE MATERI Online Training akan membahas antara lain: Perbandingan aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing menurut Perpres 20 Tahun 2018 dan Permenaker 10 Tahun 2018dan PP No. 34 Tahun 2021; Revisi norma hukum penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan Pasca PP No. 34 Tahum 2021; Kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam masa pandemi; Up date tentang tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan pengesahan RPTKA dan pembayaran DKPTKA, jabatan yang dapat diduduki TKA, dan lain-lain. Penyelesaian dan Solusi masalah penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan.

Webinar Series : Penyelesaian Sengketa Bisnis: Mediasi & Arbitrase

DESKRIPSI WEBINAR Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil. Tujuan dan Sasaran Tujuan Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina. Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menjaga hubungan dengan  rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan. Materi Training : Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya) Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa Alternatif Penyelesaian Perkara Teknik dan Prosedur Mediasi Solusi Berbasis Kepentingan Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999) Court Annexed to Mediation Arbitrase dan Prosedurnya Penerapan Arbitrase International Prosedur Penyelesaian di Pengadilan Role Play & Simulasi Siapa Yang Perlu Hadir : General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department

Mengenali Ragam Profesi Hukum

(Gaining Experiences from the Professionals) DESKRIPSI WEBINAR “Pleasure in the job puts perfection in the work” -Aristotle- Memilih karir/profesi yang sesuai dengan passion sebagai seorang lulusan Fakultas Hukum adalah seperti memilih pintu untuk memasuki dunia yang baru. Jika kita salah memilih maka langsung atau tidak langsung itu akan berpengaruh negative pada diri kita yang berimbas pada hasil kerja kita. Sebaliknya jika kita berhasil memilih karir/profesi yang tepat tentu kita akan menjalani pekerjaan tersebut seberapapun sulit dan menantangnya dengan semangat, kepuasan dan rasa bahagia sehingga akan menghasilkan output pekerjaan yang maksimal serta mengangkat karier kita pada level yang diharapkan. Untuk itu penting sebelum kita memutuskan untuk terjun dalam satu profesi kita memiliki pengetahuan yang cukup tentang profesi tersebut, jenis pekerjaan dan tantangan-tantangan apa saja yang akan kita hadapi serta apakah hal-hal tersebut sesuai dengan karakter kita, karena setiap profesi memiliki karakteristik yang berbeda, bahkan walaupun itu sama-sama profesi di bidang Hukum. Webinar ini kami selenggarakan untuk membantu para mahasiswa terutama di tingkat akhir serta fresh graduate S1 Fakultas Hukum untuk mengenali lebih jauh beberapa profesi di bidang hukum, yaitu profesi Notaris & PPAT, Lawyer/Konsultan Hukum dan In-House Lawyer (atau biasa juga disebut In-House Counsel), guna memantapkan pilihan karir setelah mereka menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum. Dipandu oleh para Nara Sumber yang kompeten dan profesional di bidangnya masing-masing, diharapkan para peserta Webinar akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan utuh tentang masing-masing profesi tersebut, termasuk pendidikan lanjutan yang harus diambil, syarat-syarat yang harus dipenuhi, soft skills yang sebaiknya dimiliki dan lain sebagainya yang terkait dengan masing-masing profesi. Webinar akan terbagi dalam 3 sesi dan para peserta diperbolehkan mengambil lebih dari satu sesi. Kapasitas tersedia sementara ini adalah 80 peserta per sesi. RUNDOWN DAN OUTLINE MATERI: Sesi 1 : Profesi Notaris & PPAT (Jam: 13.00 – 13.50 WIB) Nara Sumber : NEILLY IRALITA ISWARI, SH., MSi., MKn. (Notaris & PPAT Jakarta Timur) Outline : Persyaratan menjadi Notaris & PPAT Kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab Notaris & PPAT Tempat kedudukan, formasi dan wilayah jabatan Notaris & PPAT Sekilas tata kelola administrasi kantor Notaris & PPAT Sesi 2 : Profesi In-House Lawyer (Jam 14.00 – 14.50 WIB) Nara Sumber : INDAH TRI WAHYUNI, SH. (Head of Legal Department PT. Nusantara Sejahtera Raya) Outline : Peran In-House Lawyer dalam suatu perusahaan dan tugas, wewenang serta tanggung jawabnya Kualifikasi dan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh seorang In-House Lawyer Produk hukum yang dipersiapkan dan dihasilkan oleh In-House Lawyer Kelebihan dan hambatan yang dihadapi oleh In-House Lawyer dalam menjalankan tugasnya Sesi 3 : Profesi Lawyer (Jam 15.00 – 15.50 WIB) Nara Sumber : SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO (Founder Partner Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office) Outline : Jenis profesi konsultan hukum: Litigasi Korporasi Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Hukum Litigasi Konsultan Hukum Korporasi Obstacles yang dihadapi dan skill yang sebaiknya dimiliki Konsultan Hukum Litigasi Konsultan Hukum Korporasi Pendidikan Lanjutan bagi profesi Konsultan Hukum NARA SUMBER: NEILLY IRALITA ISWARI, SH., MSi., MKn. Notaris & PPAT di Jakarta Timur sejak 2010 setelah sebelumnya selama 5 tahun berwilayah kerja di Kabupaten Bogor ini mengawali karir sebagai In-House Lawyer selama kurang lebih 10 tahun di Sumitomo Corporation dan Taisei Corporation. Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga adalah lulusan S2 Administrasi Bisnis pada Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Indonesia, serta S2 Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mengikuti beragam pendidikan informal dan pelatihan di dalam dan luar negeri salah satunya di Tokyo, Jepang atas beasiswa AOTS untuk Administrasi Contract. Saat ini beliau membawahi 15 orang karyawan yang terdiri dari asisten dan staff, serta menjadi rekanan pada beberapa bank terkemuka dan memiliki banyak klien perusahaan nasional maupun multinasional, termasuk diantaranya beberapa perusahaan terbuka (Tbk.) INDAH TRI WAHYUNI, SH., Head of Legal Department pada PT Nusantara Sejahtera Raya dimana Cinema XXI, The Premiere dan Cinema 21 bernaung. Awal karier beliau adalah sebagai Associate Lawyer pada Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo selama 8 tahun lebih, yang kemudian berkarir sebagai In-House Lawyer sejak tahun 2005 yang diawali sebagai Legal Department Head (Jakarta Base) pada PT. Pakuwon Group, Senior Legal Manager-Legal Head pada Yayasan Putera Sampoerna (Putera Sampoerna Foundation) dan kemudian bergabung pada PT. Nusantara Sejahtera Raya hingga saat ini. Menamatkan S1 Fakultas Hukum Trisakti pada tahun 1996 dan merupakan anggota dari PERADI. Telah mengikuti berbagai macam pelatihan dan kursus di bidang hukum serta terlibat dalam beberapa transaksi baik di dalam maupun di luar negeri. Saat ini beliau menjabat sebagai Head of Legal Department PT. Nusantara Sejahtera Raya yang memberikan asistensi hukum secara centralized untuk setiap dan permasalahan hukum dalam perusahaan. SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO SH., LL.M., MH. Beliau adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office selama 12 tahun. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). MMI Law Office saat ini menangani banyak klien dari perusahaan-perusahaan baik dalam maupun luar negeri, dengan aneka transaksi di berbagai kegiatan usaha.

Export Import dan Letter of Credit

Training ini membahas secara detail tentang tata cara prosudur export impor, aktifitas shipment di pelabuhan dan proses aplikasi pelaksanaan customs clearance  di lapangan dan proses pembayaran letter of credit secara praktis dan Standar Operation Procedure dalam pengecekan dokumentasi ekspor impor yang sesuai dengan kaidah L/C. Dipresentasikan secara praktis dan disertai pembahasan kasus- kasus yang up to dated dengan cara pandang business proses baik dari sisi instansi pemerintah dan dari sisi pelaku usaha dan disertai kiat kiat solusi jitu karena dibawakan oleh praktisi yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang ekspor impor. Dalam pelatihan ini anda akan dibimbing step by step agar bisa menjalankan proses ekspor impor secara efektif dan efisien. AKTIFITAS PELABUHAN DAN CARGO SHIPMENT Gambaran Alur Cargo di Pelabuhan International, Pembongkaran , Penimbunan dan Pengeluaran Barang di Pelabuhan TPS Pembongkaran, Penimbunan dan Pengeluaran Barang di Gudang Cargo TPS Biaya biaya yang terjadi di Pelabuhan Dwelling time, demurrage detention dan redress issue Tugas dan Fungsi PPJK, Forwarder, Perusahaan Bongkar Muat, Warehousing AKTIFITAS SHIPMENT : Pengertian dari Shipment – Pihak – pihak yang Terlibat dalam Shipment ekspor Impor dan jenis cargo yang berhubungan dengan pelayaran. Alur Dokumen Ekspor di Freight Forwarder Alur Dokumen Impor di Freight Forwarder Biaya biaya di shipping / Forwarding SYARAT PENYERAHAN BARANG INCOTERM 2010 Ex-Works, FCA, FAS, FOB, CFR, CIP, CPT, CIP,DAT, DAP, DDP METODE PEMBAYARAN INTERNATIONAL Advance Payment Open Account Consignment Collection Letter of Credit Prosudur penerbitan Letter of credit. Dasar hukum Letter of credit,Prinsip-prinsip dasar Letter of credit, – Pihak pihak yang terlibat dalam Jenis jenis Letter of credit Sight Credit, Usance (Acceptance Credit), Differed Payment Credit, Red Clause Credit, Transferrable Credit, Back to Back Credit, dan Revolving Credit. Uniform Custom and Practice (UCP 600) dan  ISBP (Standar pemeriksaan dokumen ekspor impor secara internasionnal) Penerapan UCP 600, terhadap: Financial documents, Commercial documents, transportation documens, dan Official documents. Dokumen-dokumen  Ekspor Impor berdasarkan Letter of Credit. Bill of Exchange, Commercial Invoice, Transport Dokumen, Insurance Document, dokumen pendukung COO, perijinan Lartas Expor dan Impor. Discrepancies, perubahan, pembatalan dan settlement endorsement dan acceptasi dalam Letter of Credit. PROSUDUR KEPABEANAN IMPOR : Dokumen-dokumen impor untuk proses customs Penjaluran dalam proses customs (channel): Jalur hijau, Jalur kuning, Jalur Merah, Jalur Prioritas Pemeriksaan Pabean : Pemeriksaan Dokumen dan Fisik Barang Prosedur Impor dan Pengeluaran barang impor dari pabean (TPS) Barang dalam Status Daftar Lelang / Barang Tidak di Kuasai Fasilitas Kepabeanan Fiskal dan prosudural Lartas (larangan dan Pembatasan Impor) PROSUDUR KEPABEANAN EKSPOR : Dokumen-dokumen ekspor untuk proses customs Prosedur Ekspor Pengertian Ekspor Persyaratan Ekspor Pengelompokkan Barang Ekspor CERTIFICATE OF ORIGIN DAN FREE TRADE AGREEMENT Form IJEPA, Form D, Form AK, Form ANNZFTA, Form IAFTA, Form IP, dan Form A HS CODE DAN KALKULASI TARIF BM, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Interpretasi penentuan HS Code secara self-assessment Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Cara perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN & PPnBM, PPH psl 22 MPN G2 (Module Penerimaan Negara ) – E-PIB BILLING SYSTEM Dokap Online UPDATE REGULASI TERBARU DARI PEMERINTAH DISKUSI DAN STUDI KASUS

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Deskripsi Pergerakan dan perkembangan bisnis tidak bisa dilepaskan dari kreativitas manusia yang ada di dalamnya. Baik itu berupa konsep komunikasi, pemasaran, strategi, hingga inovasi-inovasi yang memberikan produk-produk baru yang sebelumnya belum pernah ada atau produk-produk yang lebih baik dari yang sudah ada sekarang ini. Hasil kreativitas manusia termasuk inovasi-inovasi baru tersebut termasuk ke dalam kekayaan intelektual yang di dalamnya ada hak yang dimiliki oleh pemilik kekayaan intelektual tersebut yang biasa disebut sebagai hak kekayaan intelektual (HKI). HKI tersebut dilindungi oleh negara dengan cara memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan hak tersebut sendiri atau mengizinkan orang lain untuk menggunakannya dengan syarat dan kesepakatan bersama. HKI tersebut juga bisa diperjualbelikan kepada pihak lain dengan imbal balik yang disepakati bersama. HKI sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis dan masing-masing memiliki karakteristik pelindungan, komersialisasi, jangka waktu pelindungan yang berbeda-beda. Pemahaman akan masing-masing karakteristik HKI ini penting untuk pemilik bisnis dalam mempersiapkan strategi jangka pendek, menengah, maupun panjang, termasuk dalam melakukan pemantauan terhadap HKI milik kompetitor. Tujuan Memahami jenis-jenis HKI dan karakteristik masing-masing serta bentuk-bentuk komersialisasi yang umum ada Memahami dasar manajemen HKI/portofolio HKI yang dimiliki Target pemahaman Mengetahui jenis-jenis HKI Memahami perbedaan karakteristik masing-masing jenis HKI dan istilah masing-masing jenis HKI Memahami dasar pengelolaan HKI Memahami jenis-jenis komersialisasi HKI Outline Materi Day 1  HKI secara umum Rahasia Dagang Desain Industri Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek Hak Cipta Day 2 Komersialisasi HKI Lisensi Penjualan Patent pool Co-branding Cross licensing IP Audit IP Management   Peserta Bagian Legal perusahaan, bagian pemasaran perusahaan, freelancer, desainer grafis, peneliti, dewan direksi, business development department, departemen penelitian dan pengembangan, Chief Executive Officer, Chief Marketing Officer, Chief Innovation Officer   Facilitator

Aspek Hukum Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

LATAR BELAKANG Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melibatkan banyak peraturan, kebijakan dan prosedur dari berbagai instansi dan profesi yang harus dipahami oleh para stakeholder terkait bidang property. Untuk itu diperlukan pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaannya sehari-hari dapat dijalankan dengan efektif dan efisien tanpa melanggar aturan dan kebijakan yang berlaku, serta menghindari dan mencari solusi atas konflik yang mungkin terjadi dalam pekerjaannya sehari-hari. Hal-hal diatas jika dipahami dan dilaksanakan dengan baik pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas dan kinerja perusahaan. TUJUAN PELATIHAN Dengan mengikuti public training ini para peserta akan mendapat pemahanan komprehensif dan memadai tentang hukum tanah dan bangunan, terutama terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini penting agar para peserta dapat melakukan pekerjaannya secara efektif dan efisien dengan tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku serta mengambil langkah antisipatif untuk mencegah konflik serta menangani konflik yang mungkin timbul. MATERI PELATIHAN Materi public training ini akan membahas antara lain: Peraturan terkait hukumTanah dan Bangunan serta pengalihan haknya Proses PPJB dan AJB Memahami isi Akta PPJB dan AJB Prosedur Balik Nama kepemilikan hak atas tanah dan bangunan Peraturan-peraturan PPAT terkait pembuatan Akta pertanahan Pemecahan Sertipikat, pertelaan, dan Sertifikat Unit PBB, Pembayaran PPh dan BPHTB, pembayaran pajak daerah/tax clearance, dan PPN BM IMB/PBG BAST unit kaitannya dg bank (KPR bersubsidi), KPR/KPA/KPK Aspek Hukum Kepemilikan property oleh WNA Konflik yang kerap terjadi dalam pengalihan hak atas tanah, cara menanganinya serta mengantisipasinya (case study) FACILITATOR Ruhhidayadi, SH., MH Bapak Ruhhidayadi, SH., MH. adalah nara sumber kami yang sangat berpengalaman di bidang Hukum Pertanahan dan Bangunan (Property), baik dari sisi background akademis maupun pengalaman praktek. Beliau menamatkan S1 Sarjana Hukumnya di UII, yang dilanjutkan dengan menempuh pendidikan kenotariatan dan S2 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berpengalaman sebagai Lawyer dan Head Legal di salah satu developer property ternama selama puluhan tahun, beliau saat ini menjabat sebagai Notaris & PPAT serta Pejabat

Online Training : Hukum Pasar Modal

Pelatihan Hukum Pasar Modal mempelajari bagaimana pengenalan pasar modal, bagaimana prinsip nya, bagaimana regulasinya, strukturnya dan hal lainnya terkait  pasar modal. Deskripsi Keberadaan pasar modal memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian. Sayangnya banyak bermunculan, kasus-kasus yang merusak kepercayaan investor, diantaranya saham hilang, short selling dan insider trading yang menggangu pertumbuhan pasar modal. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat, investor, emiten, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Pasar Modal? Pelatihan Hukum Pasar Modal ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku pasar modal, khususnya dalam aspek hukum. Outline Materi Materi Pelatihan Hukum Pasar Modal yang akan dibahas adalah Tinjauan Umum Pasar Modal Pengenalan Pasar Modal Prinsip Hukum Pasar Modal Regulasi Pasar Modal Struktur Pasar Modal Indonesia Instrumen Pasar Modal: Instrumen Utang (Obligasi) Instrumen Penyertaan (Saham) Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham) Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant). Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal Struktur Kelembagaan Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal Bursa Efek Perusahaan Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Emiten dan Perusahaan Publik Investor Lembaga Penunjang Pasar Modal Perdagangan Saham Penawaran Saham dan Obligasi Hak Pemegang Saham Publik Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Efek Beragun Aset Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek Reksadana Benturan Kepentingan Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan. Penegakan Hukum Pasar Modal Pelaporan dan Keterbukaan Informasi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal Pelanggaran di Bidang Pasar Modal Pemeriksaan dan Penyidikan Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Perlindungan Hukum Bagi Investor. Testimoni “Trainer menguasai materi & memberikan materi dengan jelas” Facilitator Daniel Saputro, MM., MBA. Daniel Saputro dan tim BusinessBuddy Int memiliki pengalaman 21 tahun dalam perbaikan kinerja perusahaan. Kami aktif memberikan pembekalan maupun konsultasi terutama di bidang transformasi dan manajemen perubahan di 4 area yakni: Business Model (termasuk Balanced Scorecard dan Strategy Map) – People Development – Process – Culture Internalization, yang mengarah ke Auto Pilot System. Nuqul Group (Yordania) dan Banpu (Thailand) adalah contoh perusahaan internasional yang telah menggunakan jasa konsultasinya. Di dalam negeri, Daniel menjadi konsultan bagi banyak perusahaan maupun institusi pemerintah. Di antaranya Jamsostek, Bea Cukai, Sekretariat DPR, Jasa Sarana BUMD Jabara, BioFarma Bandung, Kementerian Keuangan PUSINTEK, Pertamina, LPP BUMN di Jogja dan BTN. Perusahaan swasta nasional sering menunjuk Daniel sebagai konsultan. Sebut saja Indocement, Triputra, Bosowa (Makasar), Tunas Ridean Group, MusimMas (Medan), Capella (Medan), CPSSoft, ILP, Darya Varia, KPUC (Samarinda), Medifarma, Prafa. Indospring (Surabaya) dan Acer (Jakarta) , Infomedia dan Sentul City. Beliau juga aktif memberikan pelatihan di Chevron, Astra, Commonwealth Bank, TOTAL EP, Holcim dan banyak lainnya Di sisi lain, Daniel Saputro juga memiliki minat yang besar terhadap dunia pendidikan. Karena itu, kini, dia aktif menjadi fasilitator MiniMBA serta pengajar mata kuliah bisnis dan pemasaran di program S2. Daniel juga menggunakan tulisan sebagai sarana untuk membagikan ilmunya. Ia menjadi kontributor untuk Tabloid KONTAN, Swa, dan Jakarta Post. Untuk Family Business, kami membantu suksesi dan transformasi menuju perusahaan yang lebih professional. Dengan cara membentuk Leadership yang profesional dan menggunakan KPI berbasis balanced Scorecard.

Online Training : Drafting & Reviewing International Joint Venture Agreement

Deskripsi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company). Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mampu  memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Dapat  membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement Mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement adalah : Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Merancang international Joint Venture Agreement Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional Target Peserta Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Aspek Hukum Merger dan Akusisi

Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi  ( M & A) adalah fenomena  yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat. Strategi Merger dan Akusisi  dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi  dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai  keseluruhan perusahaan dibandingkan  penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi. Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi  transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi  yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Tujuan & Sasaran Workshop Nasional Para Peserta Workshop Nasional diharapkan: Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi, Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off; Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum) Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi. Outline Materi Day 1 Pembukaan Sekilas Latar belakang tentang Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum Pemahaman atas pengertian Merger, Akusisi Tujuan Merger & Akuisisi Jenis-Jenis Merger & Akuisisi Merger & Akusisi dalam asas freedom of contract  and consensual doctrine Merger and acquisition formality requirement , Default & Consequence of default, Remedies, Tort dalam Merger & Akuisisi Coffee Break I Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis Pengertian & Bentuk Konsolidasi/ Peleburan sebagai salah satu  Restrukturisasi Badan Usaha Pengertian & Praktek Pemisahan Perusahaan (Corporate Split) Pemahaman & Praktek Split-Off dan Spin-Off Lunch Break Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi(Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum) Pemahaman Persiapan & Pelaksanaan Merger Akusisi Badan Usaha Non-Badan Hukum Prosedur Umum Tata Cara Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas Pengesahan Badan Hukum dan manfaat SABH/ Sismimbankum (data, monitoring) Coffee Break II Merger & Akuisisi dan Aspek Perpajakan Akibat Merger & Akusisi serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas Day 2 Pembukaan Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik Prinsip Pengendali pada Perusahan Terbuka terhadap aktifitas Merger & Akuisisi Merger & Akuisisi pada perusahaan Perbankan, Merger & Akusisi pada Perusahaan Pembiayaan & Penjaminan Coffee Break I Merger & Akusisi pada Perusahaan Efek dan Asuransi Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah Merger & Akuisisi pada Koperasi dan Yayasan Merger &  kaitan dengan Jenis/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat Lunch Break Merger &  kaitan dengan Jenis Perjanjian/ Kegiatan Dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat Merger &  kontrak (strategiàAkusisi  &  antisipasi resiko pelaksanaan kontrak, penentuan ganti rugi, akibat hukum, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, dll); Merger & Akusisi Lintas Negara (Cross Border Meger & Acquisition) Coffee Break II Kebutuhan Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi latar belakang, tujuan & proses LDD, LDD for go public and non – go public transaction, berbagai bentuk legal audit & uji tuntas, pengujian atas validitas hukum tentang validitas capitalization, ownership & management, validitas registration & approval, validitas property/asset, validitas agreement, Case validity (Acquisition) . Peserta Corporate Legal, Industrial Relation Officer,  Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Secara singkat Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Paten Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm.  Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai professional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi salah satunya berkaitan dengan kepailitan dan insolvensi (bankruptcy & insolvency legal practices). Ia merupakan angkatan Pertama menyelesaian Kursus Pendidikan Kurator & Pengurus  untuk Kepalitan & PKPU di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1999.  Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Doktor dalam Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber/Tim Pengarah sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum

Online Training : Legal For Non Legal

Banyak terjadi ketiadaan Legal Staff di dalam suatu perusahaan atau badan lainnya yang menjadi permasalahan ketika perusahaan harus bersentuhan atau berhadapan dengan permasalahan hukum yang akhirnya seringkali menyebabkan perusahaan harus mengalami kerugian secara ekonomis atau bahkan permasalahan pidana. Jalan keluarnya adalah perusahaan akan mempekerjakan staff atau karyawan yang mengerti seluk beluk hukum di Indonesia atau menyewa jasa Penasihat Hukum yang biasanya berbiaya cukup tinggi. Bagaimana jika sebuah perusahaan tidak memiliki Legal Staff atau tidak menyewa jasa Penasihat Hukum atau perusahaan merasa harus memampukan staff atau karyawan atau bahkan pihak manajemen di bidang hukum. Tujuan Pelatihan Setelah mendapatkan dan melalui training ini maka diharapkan para peserta (bahkan yang berlatar belakang pendidikan non Legal) mendapatkan pemahan dan seluk beluk hukum di Indonesia terutama mengenai hukum perusahaan. Sementara bagi mereka yang berlatar pendidikan hukum diharapkan agar dapat menambah wawasan mereka mengenai dunia hukum Indonesia. Outline Materi Pengenalan tentang hukum Teori dasar dan universal hukum Hak dan kewajiban Subyek hukum, obyek hukum dan kewenangan bertindak Sumber hukum Hukum harta kekayaan Pengetahuan tentang makna benda dalam hukum Pengertian, jenis, fungsi dan hak hak kebendaan Pemahaman mengenai aspek hukum perjanjian dan perikatan Teori hukum perjanjian dan perikatan, hal hal yang harus ada dalam perjanjian, eksekusi perjanjian, dan hapusnya perjanjian Struktur dalam kontrak pada umumnya Kontrak bisnis dalam praktek Jual beli Sewa menyewa Kontrak lainnya Hukum organisasi Pengetahuan tentang menjalankan usaha dan badan badan usaha di indonesia Pengetahuan tentang perseroan terbatas (PT): pendirian, modal, pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, batasan hak kewajiban kewenangan pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, anggaran dasar PT, RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, pemeriksaan PT, restrukturisasi PT (penggabungan, peleburan, pengambilalihan), likuidasi, pembubaran dan kepailitan PT. Pengetahuan tentang perusahaan publik Hukum tanah dan bangunan Hak primer: HM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan Hak Sekunder Perolehan dan pendaftaran tanah Aturan kepemilikan asing Hukum pidana dan acara pidana Pidana dalam teori dan kehidupan sehari hari Upaya hukum dalam pidana Hukum pembuktian Pembuktian dalam perdata Pembuktian dalam pidana Study kasus / tanya jawab dan diskusi Facilitator

Penyelesaian Perselisihan PHK dan Perselisihan Hak pada Masa Peralihan Berlakunya UU Cipta Kerja

Deskripsi Pelatihan Berlakunya UU Cipta Kerja (UU No. 11 tahun 2020) klaster Ketenagakerjaan masih menyisakan keraguan bagi stakeholders dalam mengimplementasikan UU dan aturan pelaksanaannya, khususnya terkait penyelesaian PHK dan Hak Karyawan. Hal ini masih ditambah dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 91 Tahun 2021 tanggal 25 November 2021 yang memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat.Bagaimana Perusahaan sebaiknya menyikapinya dalam mengambil keputusan-keputusan ketenagakerjaan di perusahannya? Temukan jawabannya dalam Webinar kami yang akan dipandu oleh nara sumber Ibu DR ANDARI YURIKOSARI SH MH, Hakim AdHoc PHI Mahkamah Agung RI. Outline Materi Onlline Training ini akan membahas materi-materi penting diantaranya : Jadwal Pelatihan Rabu, 22 Desember 2021Jam: 09.00 – 15.00 WIB Investasi: Rp. 1.000.000,-/orangRp. 2.500.000,-/group 3 orangLink Pendaftaran: KLIK DISINI FACILITATOR

Online Training : Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Deskripsi Pergerakan dan perkembangan bisnis tidak bisa dilepaskan dari kreativitas manusia yang ada di dalamnya. Baik itu berupa konsep komunikasi, pemasaran, strategi, hingga inovasi-inovasi yang memberikan produk-produk baru yang sebelumnya belum pernah ada atau produk-produk yang lebih baik dari yang sudah ada sekarang ini.  Hasil kreativitas manusia termasuk inovasi-inovasi baru tersebut termasuk ke dalam kekayaan intelektual yang di dalamnya ada hak yang dimiliki oleh pemilik kekayaan intelektual tersebut yang biasa disebut sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).  HKI tersebut dilindungi oleh negara dengan cara memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan hak tersebut sendiri atau mengizinkan orang lain untuk menggunakannya dengan syarat dan kesepakatan bersama. HKI tersebut juga bisa diperjualbelikan kepada pihak lain dengan imbal balik yang disepakati bersama.  HKI sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis dan masing-masing memiliki karakteristik pelindungan, komersialisasi, jangka waktu pelindungan yang berbeda-beda. Pemahaman akan masing-masing karakteristik HKI ini penting untuk pemilik bisnis dalam mempersiapkan strategi jangka pendek, menengah, maupun panjang, termasuk dalam melakukan pemantauan terhadap HKI milik kompetitor. Tujuan Memahami jenis-jenis HKI dan karakteristik masing-masing serta bentuk-bentuk komersialisasi yang umum ada Memahami dasar manajemen HKI/portofolio HKI yang dimiliki Target pemahaman Mengetahui jenis-jenis HKI Memahami perbedaan karakteristik masing-masing jenis HKI dan istilah masing-masing jenis HKI Memahami dasar pengelolaan HKI Memahami jenis-jenis komersialisasi HKI Outline Materi Day 1  HKI secara umum Rahasia Dagang Desain Industri Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek Hak Cipta Day 2Komersialisasi HKI Lisensi Penjualan Patent pool Co-branding Cross licensing IP Audit IP Management Peserta Bagian Legal perusahaan, bagian pemasaran perusahaan, freelancer, desainer grafis, peneliti, dewan direksi, business development department, departemen penelitian dan pengembangan, Chief Executive Officer, Chief Marketing Officer, Chief Innovation Officer Facilitator Gunawan Bagaskoro

Online Training : Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha di Pusat dan Daerah serta Praktek Pelaksanaannya pada Sistem OSS (Pasca UU Cipta Kerja, PP 5/2021, PP 6/2021 dan Perpres 10/2021)

Deskripsi Online Training Kebijakan Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi negara salah satunya dengan terus memperbaiki iklim investasi agar Indonesia menjadi negara yang makin ramah untuk berbisnis, Hal ini diwujudkan antara lain dengan memberikan kemudahan perijinan berusaha bagi pelaku usaha nasional dan asing, baik di pusat maupun di daerah. Kemudahan proses perijinan ini juga salah satu indikator penting penilaian peringkat Ease of Doing Business (EODB) dunia Untuk itu Pemerintah telah mensahkan dan mengundangkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketiga peraturan ini merupakan peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dan nantinya akan dilengkapi dengan peraturan pelaksana lainnya yang direncanakan terbit di awal April 2021. Aturan-aturan baru diatas tentu memiliki beragam implikasi bagi para pelaku usaha di Indonesia, sehingga sangatlah penting bagi para pelaku usaha dan praktisi hukum untuk mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan baru ini. Online training Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik khusus diatas dengan menghadirkan para pembicara yang sangat kompeten di bidangnya. OUTLINE MATERIOnlline Training ini antara lain akan membahas hal-hal sebagai berikut : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perbandingan Perizinan berusaha sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja; Update kebijakan terkait investasi dan perizinan berusaha; Alur bisnis proses permohonan hak akses, proses perizinan berusaha dan proses lainnya dari OSS versi RBA (Risk Base Approach); Peran konsultan hukum dan Notaris dalam aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Potensi isu hukum dalam penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Implikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Anggaran Dasar Perseoran Terbatas; dan Tata Kelola Perseroan Terbatas dalam pelaksanaan perizinan Berusaha Berbasis Resiko. PEMBICARA

9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday