Training Executive Corporate Law for Non Lawyer mempelajari bagaimana basic dan bentuk organisasi usaha, bagaimana pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai organ – organ Perseroan Terbatas, mengenai Perusahaan Holding (Holding Company), dan hal – hal lain terkait Executive Corporate Law for Non Lawyer.
Deskripsi
Training Executive Corporate Law for Non Lawyer
Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum. (Executive Corporate Law for Non Lawyer)
Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance. (Executive Corporate Law for Non Lawyer)
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:
1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia
2. Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional
3. memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
4. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
5. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas
6. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.
Target Peserta
Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini ditujukan untuk para:
Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum.
Outline Materi
Materi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer yang akan dibahas adalah :
- Basic dan bentuk Organisasi usaha :
- Usaha Dagang (Sole Prioprietorship)
- Kemitraan (Partnership)
- Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership)
- Perseroan Terbatas
- Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
- Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
- Modal & Saham
- Organ – organ Perseroan Terbatas
- Rapat Umum Para Pernegang Saham:
- RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar
- RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
- RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
- RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
- Direksi dan Dewan Komisaris
- Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
- Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
- Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
- Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman)
- Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
- Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud)
- Kepailitan karena Kesalahan Direksi
- Rapat Umum Para Pernegang Saham:
- Perusahaan Holding (Holding Company)
- Pengertian Holding Company
- Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
- Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
- Tanggung Jawab Holding Company
- Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
- Litigasi dalam Undang – Undang PT
- Gugatan ke pengadilan
- Pengurangan Modal.
- Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
- Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
- Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
- Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
- Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
- Permohonan ke Pengadilan :
- RUPS Tahunan
- RUPS Lainnya
- Pailit
- Pemeriksaan Perseroan
- Likuidasi
- Penggantian Likuidator.
- Tanggung Jawab Pidana Korporasi
- Gugatan ke pengadilan
- Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG): Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.
Testimoni
Beberapa komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan Training Executive Corporate Law for Non Lawyer :
“Materi lebih detail & metode study case”
“Cukup baik”
“Very good”
“Trainer menguasai materi”
“Sudah cukup jelas”
“Cukup baik & jelas dalam menyampaikan materi”
“Kami menyukai metode role play”
“Materi sangat memadai, handout sangat membantu”
“Excellent sangat menguasai materi”
“Sudah cocok/relevan sesuai dengan kebutuhan”
Facilitator
DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).