Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa bisnis menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Membiarkan sengketa dagang berlarut-larut akan mengakibatkan inefesiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat.
Secara konvensional penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan secara litigasi atau di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain dan biasanya memakan waktu yang lama. Penyelesaian seperti ini sebisa mungkin harus dihindari. Kalaupun harus ditempuh, itu semata-mata hanya sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain tidak membuahkan hasil.
Pelatihan Mediasi & Penyelesaian Sengketa Bisnis mengajarkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara efeklif dan efesien. Peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan, tentnya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan.
Melalui pelatihan Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis ini diharapkan:
Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina.
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).