Deskripsi
Alternatif Penyelesaian Sengketa (”APS”) atau Alternative Dispute Resolution adalah suatu cara penyelesaian sengketa disamping cara yang pada umumnya ditempuh oleh masyarakat (pengadilan). Alternatif Penyelesaian Sengketa disebut juga alternatif penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement), meskipun dewasa ini penerapan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa , yakni Mediasi, telah pula diterapkan sebagai bagian dari proses persidangan perdata.
Perkembangan APS antara satu negara dengan negara lain berbeda-beda, namun selalu ada kaitannya dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, hukum, ekonomi, kelengkapan infrastruktur (teknologi dan transportasi) dari negara yang bersangkutan. Selain perbedaan kondisi, tetap ada kesamaan mengenai faktor pendorongnya, yakni sebagai akibat kebutuhan pelaku usaha mengenai penyelesaian yang efisien dari segi waktu, biaya, sebagai akibat dari keterbatasan pengadilan, demokratisasi hukum, serta sinergi dari kedua faktor pendorong tersebut.
Semangat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perlindungan investor dan masyarakat melalui penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Semangat ini yang senantiasa merembes, tercermin dalam setiap peraturan dan kebijakan di bidang Pasar Modal. Dalam rangka itu pula Bapepam diberikan kewenangan serta tanggungjawab yang demikian besar oleh Undang-undang. Perlindungan investor, masyarakat menjadi sangat penting karena jika tidak ada perlindungan terhadap mereka, maka mekanisme pasar menjadi tidak dapat berjalan secara optimal – pada akhirnya perdagangan yang teratur, wajar, efisien tidak mungkin terwujud.
Perlindungan terhadap investor dan masyarakat antara lain dilakukan melalui kepastian, penegakan hukum, pengawasan pasar, keterbukaan informasi, sistem dan biaya perdagangan yang efisien, kejelasan mekanisme, produk perdagangan, penegakan etika bisnis, standar profesi, yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan/penyempurnaan kelembagaan dari regulator, pelaku, penunjang Pasar Modal.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau kepada pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai mediasi dan penyelesaiannya. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, regulator pasar modal memang memiliki kewenangan yang lebih besar terutama dalam aspek penyelesaian sengketa dibandingkan Bapepam-LK.
Keadaan perkembangan APS di Indonesia, juga bahkan perkembangan BAPMI di Pasar Modal, seharusnya menjadi perhatian kita semua karena sesungguhnya mencerminkan keadaan (permasalahan) pada bagian lain negara ini. Mencari jalan keluar untuk mendorong APS di Indonesia bukanlah pembicaraan mengenai rivalitas antara APS dengan pengadilan, namun justru untuk membantu kerja pengadilan sendiri, membantu para pencari keadilan, membantu mengatasi ekonomi biaya tinggi, penguatan publik, kepastian hukum, interkorelasi yang sangat banyak kemungkinan dampaknya.
Berdasarkan teori, praktik, sudah selayaknya APS menjadi pilihan bagi setiap pelaku pasar untuk menyelesaikan persengketaannya karena Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan berbagai mekanisme yang bisa dipilih, yang paling cocok disesuaikan dengan kebutuhan, prosedurnya yang lebih sederhana, waktu dan biaya yang lebih efisien, kerahasiaan terjaga, ditangani oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Khusus untuk dibidang pasar modal, maka BAPMI juga amat perlu untuk diperhatikan.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:
- Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang hukum pasar modal, Alternatif Penyelesaian Sengketa & BAPMI di Indonesia.
- Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang penyelesaian sengketa di bidang pasar modal & akibatnya di Indonesia.
- Peserta diharapkan akan dapat memahami proses beracara di BAPMI.
- Peserta diharapkan akan dapat memahami, memberikan informasi yg dibutuhkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal.
- Peserta diharapkan dapat mengerti tentang kendala yang dihadapi serta keuntungan dalam memilih BAPMI.
Target Peserta
Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI ini ditujukan untuk para:
- Praktisi pasar modal
- Sekretaris Perusahaan
- Legal officer perusahaan
- Praktisi hukum
- Kantor akuntan
- Perusahaan publik yang berminat dalam penyelesaian sengketa khususnya di pasar modal
- Perusahaan sekuritas
Metode Pelatihan
Training Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI dilaksanakan dengan metode:
- Presentasi materi
- Analisa kasus
- Diskusi
Outline Materi
Materi training yang akan di bahas topik Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI adalah :
- Dasar-Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa & BAPMI Di Indonesia.
- Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pasar Modal Di Indonesia.
- Masalah-Masalah Yang Dapat Menjadi Dasar Sengketa Di BAPMI.
- Karakteristik & Tujuan BAPMI.
- Kelebihan, Kekurangan BAPMI.
- Masalah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan BAPMI Di Indonesia.
- Tatacara Beracara Di BAPMI.
Facilitator
Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH
Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk.
Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia.
Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore. Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum, Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian.
Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI.
Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia. Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.