Drafting & Review Business Contract

5/5

Outline

Training Drafting & Review Business Contract mempelajari mengenai dasar-dasar pada kontrak/perjanjian, apa saja persyaratan keberlakuan kontrak, mengenai formalitas dalam kontrak, bagaimana kontrak dalam bentuk notarial, apa saja komponen standar dalam pembuatan kontrak, dan hal lainnya terkait rafting & Review Business Contract.

Deskripsi

Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain sehingga timbul perjanjian dari perikatan tersebut. Perjanjian yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul,   justru malah dapat menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa  dihindari apabila pelaku bisnis mampu dan memiliki kemampuan yang baik dalam menyusun sebuah perjanjian secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan.  Selain itu, dalam melakukan review terhadap suatu perjanjian perlu pula diperhatikan point-point yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak dalam proses penyelesaian perjanjian. Hal inilah yang seringkali menjadi perdebatan di antara para pihak yang membuat perjanjian (dalam hal ini perusahaan). Masing-masing pihak tidak mau ada kepentingannya yang dirugikan. Sehingga dalam pembuatan suatu perjanjian (terutama perjanjian komersial) seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan dalam proses penyusunan perjanjiannya.

Bersandar pada hal-hal tersebut di atas, tampak jelas bahwa permasalahan kontrak bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial.  Selain itu review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan yang terjadi perlu dilakukan dengan strategi dan langkah yang tepat.

Saat ini Legal Drafting, yang merupakan seni dan budaya berpikir lawyers yang menggunakan instrument tertulis, telah dikembangkan sedemikian rupa sebagai suatu “keterampilan” untuk menunjang penerapan profesi hukum secara umum. Pada dasarnya baik lawyer, notaris, pengacara, hakim, jaksa, in-house lawyer dan profesi hukum lainnya memerlukan keterampilan “legal drafting”. Karena profesi hukum pada dasarnya  menghasilkan suatu proses penciptaan “budaya tertulis” (baik itu surat, dokumen, gugatan atau tuntutan) maka apabila seorang ahli hukum tidak mahir menerapkan keterampilan ini, maka sesungguhnya yang bersangkutan  bukanlah suatu “pencipta” hukum, melainkan seseorang yang tidak mengerti hukum.

Workshop Drafting & Review Business Contract akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pembuatan dan melakukan analisa terhadap sebuah kontrak.

Tujuan & Sasaran Pelatihan

Setelah mengikuti Pelatihan Drafting & Review Business Contract ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:

  1. Mengetahui konsep dasar kontrak/perjanjian dan bentuk kontrak/perjanjian yang baik;
  2. Mengetahui persyaratan pembuatan kontrak dan unsur-unsur dalam pembuatan kontrak;
  3. Memahami strategi penyusunan kontrak/perjanjian mulai dari tata cara penyusunan klausul dalam sebuah kontrak/perjanjian hingga melakukan antisipasi resiko yang dapat timbul dalam kontrak/perjanjian;
  4. Dapat mengaplikasikan strategi negosiasi kontrak bisnis (negotiation techniques) dalam penyusunan kontrak/perjanjian serta key success factors dalam melakukan negosiasi kontrak/perjanjian;
  5. Dapat melakukan analisa yang baik terhadap kontrak/perjanjian yang akan dibuat atau terhadap kontrak/perjanjian yang telah dalam tahap implemantasi;
  6. Dapat menerapkan strategi penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian berupa melakukan peninjauan terhadap kontrak/perjanjian, possible changes and re-drafting terhadap kontrak/perjanjian, penanganan bila terjadi wanprestasi dan penggantian kerugian.

Outline Materi

Materi training yang akan di bahas topik Drafting & Review Business Contract adalah :

  1. Dasar-dasar pada kontrak/perjanjian.
  2. Persyaratan keberlakuan kontrak/perjanjian.
  3. Formalitas dalam kontrak/perjanjian.
  4. Kontrak/perjanjian dalam bentuk notarial.
  5. Komponen standar dalam pembuatan kontrak/perjanjian.
  6. Strategi & boiler plate dalam penyusunan klausul kontrak/perjanjian.
  7. Antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak/perjanjian.
  8. Penentuan ganti rugi dalam kontrak/perjanjian.
  9. Strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak/perjanjian.
  10. Wanprestasi dalam kontrak/perjanjian.
  11. Fraud & Tort dalam kontrak/perjanjian.
  12. Akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak/perjanjian.

Peserta

Pelatihan Drafting & Review Business Contract ini ditujukan untuk para:

Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, notaries, Lawyer/Legal Consultant.

Facilitator

Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH

Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk.

Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia.

Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore.  Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum,  Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian.

Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI.

Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia.  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.

training-drafting-review-business-contract

Daftar Lengkap, klik di bawah ini:

Jadwal & Biaya

Rp ,- (Hubungi Kami)

*Harga belum termasuk pajak

Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 2 peserta yang mendaftar.

Belum Ada Jadwal

*Untuk pelatihan inclass, hotel masih tentative

Fasilitas Training

Jadwal & Biaya

*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00

*Hotel masih tentative

Fasilitas Training
9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday