Deskripsi
Seiring dengan meningkatnya aktifitas dalam kegiatan usaha baik jumlah maupun nilai transaksinya tidak dapat dilepaskan dari peran penyediaan dana (financing), diantaranya kredit baik dalan jangka pendek dan menengah. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit berikut pengikatan jaminan setiap pihak yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya.
Sebelum dilakukan signing perjanjian kredit berikut pengikatan jaminannya atau dana (kredit) belum di draw down atau dicairkan oleh Bank, setiap orang yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya, supaya posisi Bank tetap aman sekalipun timbul persoalan hukum antara Bank dengan Nasabah atau Debitur. Selain supaya posisi Bank tetap aman, diharapkan juga dalam proses pengikatan atau pemberian kredit kepada Nasabah/Debitur dapat berjalan dengan baik dan lancar, sebab dalam praktiknya tidak jarang (bahkan sering) terjadi dalam penyaluran kredit menjadi terhambat, bahkan bermasalah akibat dari sebagian pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit relatif masih kurang mampu memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya.
Setelah dana/kredit di draw down/dicairkan oleh Bank, setiap Bank pasti menginginkan dan berusaha keras supaya nasabah/debitur dapat mengembalikan pinjamannya sesuai dengan yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya kredit yang diberikan selalu ada risiko berupa kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya, yang sering disebut dengan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Untuk meminimalkan risiko kerugian bank akibat dari NPL tersebut, maka bank harus berusaha keras bagaimana cara menyelamatkan dan menyelesaikannya dengan baik dan benar (baik secara non litigasi dan/atau litigasi). Bahkan dalam kondisi tertentu, ada kalanya bank harus meminta bantuan konsultan hukum/advokat terkait upaya penyelamatan dan penyelesaian NPL ini.
Tujuan & Sasaran Pelatihan
Tujuan
- Pemahaman yang komprehensif mengenai perjanjian kredit, penjaminan, pengikatan jaminan, upaya pencegahan dan penyelesaian kredit bermasalah, sehingga dapat melindungi kepentingan penyaluran kredit dalam lingkup kegiatan bisnis termasuk kepastian hukum.
- Secara umum training ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan ilmu pngetahuan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku kumudian dapat menerapkannya secara langsung dalam praktek/ pekerjaan sehari-hari.
Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui dan memahami hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal usaha, pembiayaan proyek.
- Mengetahui dam memahami bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas, aplikasi dan eksekusinya)
- Para peserta diharapkan dapat menambah ilmu-pengetahuan, kemudian menerapkannya secara langsung dalam praktik / pekerjaan sehari-hari terkait dengan Aspek Hukum dan Pengikatan Jaminan.
Outline Materi
- Entitas dan Organisasi Usaha sebagai Pemohon Kredit
- Aspek Hukum Perjanjian Kredit
- Perjanjian dan Syarat berlakunya perjanjian kredit
- Affirmative & Negative Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit
- Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan dan Pelaksanannya
- Peran dan Tanggungjawab Notaris dakam penyusunan Perjanjian kredit
- Aspek Hukum Calon Pemohon Kredit Bank
- Aspek Hukum Jaminan Kredit Bank, berikut Pengikatannya
- Tugas dan Tanggung Jawab (konsultan hukum/advokat dan Notaris-PPAT dalam membuat Perjanjian Kredit Bank)
- Pendekatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Bentuk penyelamatan dan penyelesaian NPL dengan cara non litigasi dan litigasi (proses eksekusi jaminan melalui lembaga-lembaga hukum)
- Proses eksekusi lelang kangsung (parate eksekusi) dan/atau melalui pengadilan atas jaminan hak tanggungan dan fidusia.
Target Peserta
- Legal Officer Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank
- Account Officer Bank / Commercial Banking Relationship Manager / Lembaga Pembiayaan Non Bank
- Risk Management / Credit Analyst Bank/ Lembaga Pembiayaan Non Bank
- Appraiser Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank
- Notaris-PPAT/Asisten/Pegawai Notaris-PPAT
- Konsultan Hukum / Advokat / Para Legal
- Eksekutif Perusahaan (Director, Managing Director, Commissioner, , Corporate Secretary Staff, Legal Manager, legal officer/ staff).
Durasi
Durasi training 2,5 jam
- 9:30 – 12:00 wib atau
- 13:00 – 15:30 wib
Facilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
- Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998).
- Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).