Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi ( M & A) adalah fenomena yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.
Strategi Merger dan Akusisi dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai keseluruhan perusahaan dibandingkan penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi.
Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat.
Tujuan & Sasaran Workshop Nasional
Para Peserta Workshop Nasional diharapkan:
- Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
- Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
- Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek Split-Off dan Spin-Off;
- Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
- Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
- Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
- Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
- Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Memahami akibat hukum serta Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
- Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.
Outline Materi
Day 1
Pembukaan
- Sekilas Latar belakang tentang Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
- Pemahaman atas pengertian Merger, Akusisi
- Tujuan Merger & Akuisisi
- Jenis-Jenis Merger & Akuisisi
- Merger & Akusisi dalam asas freedom of contract and consensual doctrine
- Merger and acquisition formality requirement , Default & Consequence of default, Remedies, Tort dalam Merger & Akuisisi
Coffee Break I
- Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis
- Pengertian & Bentuk Konsolidasi/ Peleburan sebagai salah satu Restrukturisasi Badan Usaha
- Pengertian & Praktek Pemisahan Perusahaan (Corporate Split)
- Pemahaman & Praktek Split-Off dan Spin-Off
Lunch Break
- Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi(Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
- Pemahaman Persiapan & Pelaksanaan Merger Akusisi Badan Usaha Non-Badan Hukum
- Prosedur Umum Tata Cara Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
- Pengesahan Badan Hukum dan manfaat SABH/ Sismimbankum (data, monitoring)
Coffee Break II
- Merger & Akuisisi dan Aspek Perpajakan
- Akibat Merger & Akusisi serta Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas
Day 2
Pembukaan
- Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik
- Prinsip Pengendali pada Perusahan Terbuka terhadap aktifitas Merger & Akuisisi
- Merger & Akuisisi pada perusahaan Perbankan,
- Merger & Akusisi pada Perusahaan Pembiayaan & Penjaminan
Coffee Break I
- Merger & Akusisi pada Perusahaan Efek dan Asuransi
- Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah
- Merger & Akuisisi pada Koperasi dan Yayasan
- Merger & kaitan dengan Jenis/ kegiatan yang dilarang Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi & Persaingan Usaha Tidak Sehat
Lunch Break
- Merger & kaitan dengan Jenis Perjanjian/ Kegiatan Dilarang Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi & Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Merger & kontrak (strategiàAkusisi & antisipasi resiko pelaksanaan kontrak, penentuan ganti rugi, akibat hukum, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, dll);
- Merger & Akusisi Lintas Negara (Cross Border Meger & Acquisition)
Coffee Break II
- Kebutuhan Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi
- latar belakang, tujuan & proses LDD,
- LDD for go public and non – go public transaction,
- berbagai bentuk legal audit & uji tuntas, pengujian atas validitas hukum tentang validitas capitalization, ownership & management, validitas registration & approval, validitas property/asset, validitas agreement,
- Case validity (Acquisition) .
Peserta
Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department
Facilitator
DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb
Secara singkat Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Paten Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai professional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi salah satunya berkaitan dengan kepailitan dan insolvensi (bankruptcy & insolvency legal practices). Ia merupakan angkatan Pertama menyelesaian Kursus Pendidikan Kurator & Pengurus untuk Kepalitan & PKPU di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1999. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Doktor dalam Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber/Tim Pengarah sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2013 – 2016, Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2016 – sekarang; Pendiri, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang, Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2013), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi di Indonesia (2015).