Deskripsi
Seiring dengan meningkatnya aktifitas dalam kegiatan usaha baik jumlah maupun nilai transaksinya tidak dapat dilepaskan dari peran penyediaan dana (financing), diantaranya kredit baik dalan jangka pendek dan menengah. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit berikut pengikatan jaminan setiap pihak yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya.
Namun dalam prakteknya tidak dapat dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kredit oleh karena itu diperlukan pemahaman upaya pencegahan (misal posisi bank (kreditur) aman dari setiap sengketa/ perkara dengan nasabah (Debitor)) dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial, sebab dalam praktiknya tidak jarang terjadi dalam penyaluran kredit menjadi terhambat, bahkan masalah akibat dari sebagian pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit relatif kurang memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya.
Kepastian hukum bagi kreditor merupakan salah satu indikator bahwa sengketa/ perkara yang terkait penyelesaian kredit bermasalah dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan penyaluran kredit tetap berjalan signifikan dengan makin tinggi frekuensi kegiatan komersial yang membutuhkan pinjaman dana.
Outline Materi
- Pemahaman yang komprehensif mengenai perjanjian kredit, penjaminan, pengikatan jaminan, upaya pencegahan dan penyelesaian kredit bermasalah, sehingga dapat melindungi kepentingan penyaluran kredit dalam lingkup kegiatan bisnis termasuk kepastian hukum.
- Secara umum training ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan ilmu pngetahuan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku kumudian dapat menerapkannya secara langsung dalam praktek/ pekerjaan sehari-hari.
Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui dan memahami hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal usaha, pembiayaan proyek.
- Mengetahui dam memahami bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas, aplikasi dan eksekusinya)
- Mengetahui dam memahami bentuk penyelesaian kredit bermasalah yang diselesaikan secara melalui mediasi, negosiasi maupun peradilan sesuai dengan kepastian hukum
- Mampu menerapkan secara praktek upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa kredit bermasalah berdasarkan simulasi (role & play)
Tujuan & Sasaran
- Entitas dan Organisasi Usaha sebagai Pemohon Kredit
- Perjanjian dan Syarat berlakunya perjanjian kredit
- Affirmative & Negative Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit
- Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan dan Pelaksanannya
- Peran dan Tanggungjawab Notaris dakam penyusunan Perjanjian kredit
- Sengketa (Tipologi dan perkembangannya dalam lingkup proses Adjudikasi & Non-Adjudikasi);
- Pendekatan Bisnis dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah (non-litigation for dispute settlement (ADR);
- Mediator Technique & Procedure (Interest-Based Solution, Debtor – Creditor Consensual Approach (win-win solution);
- Sistem Peradilan & Mekanismenya dalam penyelesaian kredit bermasalah;
- Prosedur Hukum Acara, Mediasi dalam Pengadilan dan Gugatan Perkara Sederhana;
- Aspek Kepailitan dalam penyelesaian Kredit Bermsalah;
- Pelaksanaan dan Eksekusi Jaminan Kredit;
- Pelaksaaan Lelang Eksekusi Jaminan Kredit;
- Role Play (Mediasi Penyelesaian Kredit Bermasalah)
Target Peserta
Director, Managing Director, Commissioner, Founder of Company, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, legal officer/ staff, Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Human Resources Staff.
Durasi
Durasi training 2,5 jam
- 9:30 – 12:00 wib atau
- 13:00 – 15:30 wib
Facilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
- Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998).
- Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).