Deskripsi
Ketentuan Hukum tentang Yayasan telah banyak berubah sejak dikeluarkannya UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 berikut perubahannya. Perubahan-perubahan tersebut sangat signifikan tidak saja tentang pendirian dan perubahan anggaran dasar tapi juga aspek-aspek hukum lainnya terkait hak kewajiban dan kewenangan dari para Pendiri, Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan serta yang tidak kalah penting adalah aspek hukum terkait aset yang dimiliki Yayasan.
Dalam praktek Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dalam melaksanakan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan dalam berbagai variasi kegiatan dalam bingkai program kerja yang membantu masyarakat serta menunjang program kerja Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pengaturan tentang Yayasan menjadi penting guna menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan dapat berfungsi optimal sesuai dengan maksud dan tujuannya serta dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Untuk itu ketentuan hukum tentang Yayasan ini sangat perlu dipahami oleh mereka yang terlibat langsung dalam kepengurusan Yayasan dan juga pihak lain yang bidang pekerjaannya banyak berhubungan dengan Yayasan. Mereka yang bergerak di bidang pengurusan pendidikan formal pun perlu memahami tentang aspek hukum Yayasan ini karena dengan dicabutnya ketentuan hukum tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) format badan hukum di bidang usaha/kegiatan pendidikan formal untuk sementara ini bentuk badan hukum Yayasan menjadi Pilihan.
Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan yang lebih detail tentang aspek hukum Yayasan yang akan berguna bagi operasional Yayasan sehari-hari sehingga para pemangku kepentingan dalam Yayasan mengetahui secara tepat implikasi dari setiap keputusan yang diambil sehingga operasional Yayasan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari kesalahan dalam tata kelola manajemen Yayasan.
Outline Materi
- Maksud dan Tujuan Pendirian Yayasan, Konsep, bentuk dan jenis-jenis Yayasan dalam Kebiasaan dalam Praktek dan Pengaturan dalam UU Yayasan Baru;
- Tata Cara Pendirian, Penyesuaian dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan Legalitas Yayasan sebagai Badan Hukum
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan;
- Pembahasan Ketentuan penting mengenai: Yayasan Asing, Pelaporan Yayasan, Merger & Pembubaran Yayasan dan Peraturan terkait lainnya;
- Pemeriksaan Yayasan dan aspek hukum dari Kekayaan/ Aset Yayasan;
- Beberapa Model Penyelesaian Sengketa Yayasan (Role Play Mediasi)
Target Peserta
- Para Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan
- Para Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas di bidang Pendidikan Formal dan Non-formal
- Pelaksana Harian/Pengelola Yayasan, Manager Program Yayasan, Pengiat LSM, Pengiat CSR,
- Manajer dan staf umum Yayasan,
- Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris, Umum
Durasi
Durasi training 2,5 jam
- 9:30 – 12:00 wib atau
- 13:00 – 15:30 wib
Facilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
- Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998).
- Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).