Deskripsi
Kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan. Permasalahan kontrak/perjanjian bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial, oleh karena itu review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan yang terjadi perlu dilakukan dengan strategi dan langkah yang tepat. Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak.
Legal Drafting telah dikembangkan sedemikian rupa sebagai suatu “keterampilan” untuk menunjang penerapan profesi hukum secara umum. Pada dasarnya baik lawyer, notaris, pengacara, hakim, jaksa, in house lawyer dan profesi hukum lainnya memerlukan keterampilan “legal drafting”. Karena profesi hukum pada dasarnya menghasilkan suatu proses penciptaan “budaya tertulis” (baik itu surat, dokumen, gugatan atau tuntutan) apabila seorang sarjana hukum tidak mahir menerapan keterampilan ini, maka sesungguhnya yang bersangkutan bukanlah suatu “pencipta” hukum, melainkan seseorang yang tidak mengerti hukum. Legal drafting disini merupakan seni dan budaya berpikir lawyers yang menggunakan instrument tertulis.
Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak.
Tujuan & Sasaran Pelatihan
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui bentuk Kontrak/perjanjian yang baik (Konsep dasar kontrak/perjanjian,
- Mengetahui Bentuk-bentuk kontrak/perjanjian, Persyaratan pembuatan kontrak, Unsur-unsur dalam pembuatan kontrak
- Memahami Strategi penyusunan kontrak/perjanjian (Tata cara penyusunan klausul, Antisipasi resiko kontrak
- Dapat mengaplikasikan Strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisni, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis)
- Dapat menerapkan Strategi penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian)
Outline Materi
- Basic Hukum Perjanjian,
- persyaratan validitas kontrak,
- formalitas Kontrak,
- Akte Notariil dan Non-Notariil Perjanjian,
- komponen standar dalam pembuatan kontrak,
- strategi dalam penyusunan klausul kontrak
- antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak,
- penentuan ganti rugi,
- strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak,
- event default (wan-porestasi),
- Fraud & Tort dalam kontrak
- akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak
- Klausula review contract diantaranya:
- Parties (Competency of The Parties)
- Recitals (background & Objection of contract)
- Definitions, Interpretation
- Conditions Precedents, Effective Date/ Term/ Duration
- Representations And Warranties
- Covenants, Fees, Method of payment, Costs, Expenses & Tax
- Confidentiality, Publicity, Waiver
- Termination, Indemnities & Remedies
- Force Mejeure, Notices & Correspondence, Assignment
- Translation Governing Language, Governing Law (Choice of Law)
- Dispute Resolution & Arbitration (Choice of Forum), Modification (Amendment)
Target Peserta
Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant
Durasi
Durasi training 2,5 jam
- 9:30 – 12:00 wib atau
- 13:00 – 15:30 wib
Facilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
- Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998).
- Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).