Deskripsi
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company).
Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement.
Tujuan & Sasaran Pelatihan
Para peserta diharapkan:
- mampu memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement
- mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional
- mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy
- memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement
- dapat membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement
- mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional
Outline Materi
- Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement
- Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional
- Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy
- Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement
- Merancang international Joint Venture Agreement
- Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional
Target Peserta
General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department
Durasi
Durasi training 2,5 jam
- 9:30 – 12:00 wib atau
- 13:00 – 15:30 wib
Facilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
- Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998).
- Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).