Deskripsi
Banyak terjadi ketiadaan Legal Staff di dalam suatu perusahaan atau badan lainnya yang menjadi permasalahan ketika perusahaan harus bersentuhan atau berhadapan dengan permasalahan hukum yang akhirnya seringkali menyebabkan perusahaan harus mengalami kerugian secara ekonomis atau bahkan permasalahan pidana.
Jalan keluarnya adalah perusahaan akan mempekerjakan staff atau karyawan yang mengerti seluk beluk hukum di Indonesia atau menyewa jasa Penasihat Hukum yang biasanya berbiaya cukup tinggi.
Bagaimana jika sebuah perusahaan tidak memiliki Legal Staff atau tidak menyewa jasa Penasihat Hukum atau perusahaan merasa harus memampukan staff atau karyawan atau bahkan pihak manajemen di bidang hukum.
Tujuan Pelatihan
Setelah mendapatkan dan melalui training Legal For Non Legal ini maka diharapkan para peserta (bahkan yang berlatar belakang pendidikan non Legal) mendapatkan pemahan dan seluk beluk hukum di Indonesia terutama mengenai hukum perusahaan. Sementara bagi mereka yang berlatar pendidikan hukum diharapkan agar dapat menambah wawasan mereka mengenai dunia hukum Indonesia.
Outline Materi
Materi yang akan dibahas dalam Legal For Non Legal :
- Pengenalan tentang hukum
- Teori dasar dan universal hukum
- Hak dan kewajiban
- Subyek hukum, obyek hukum dan kewenangan bertindak
- Sumber hukum
- Hukum harta kekayaan
- Pengetahuan tentang makna benda dalam hukum
- Pengertian, jenis, fungsi dan hak hak kebendaan
- Pemahaman mengenai aspek hukum perjanjian dan perikatan
- Teori hukum perjanjian dan perikatan, hal hal yang harus ada dalam perjanjian, eksekusi perjanjian, dan hapusnya perjanjian
- Struktur dalam kontrak pada umumnya
- Kontrak bisnis dalam praktek
- Jual beli
- Sewa menyewa
- Kontrak lainnya
- Hukum organisasi
- Pengetahuan tentang menjalankan usaha dan badan badan usaha di indonesia
- Pengetahuan tentang perseroan terbatas (PT): pendirian, modal, pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, batasan hak kewajiban kewenangan pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, anggaran dasar PT, RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, pemeriksaan PT, restrukturisasi PT (penggabungan, peleburan, pengambilalihan), likuidasi, pembubaran dan kepailitan PT.
- Pengetahuan tentang perusahaan publik
- Hukum tanah dan bangunan
- Hak primer: HM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan Hak Sekunder
- Perolehan dan pendaftaran tanah
- Aturan kepemilikan asing
- Hukum pidana dan acara pidana
- Pidana dalam teori dan kehidupan sehari hari
- Upaya hukum dalam pidana
- Hukum pembuktian
- Pembuktian dalam perdata
- Pembuktian dalam pidana
- Study kasus / tanya jawab dan diskusi
Facilitator
Philip O. Leander, SH.
Philip Octavianus Leander, berlatar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum mengambil program kekhususan Hukum Perdata Internasional. Selanjutnya bekerja di beberapa jenis pekerjaan, dan menghabiskan sebagian besar dari waktunya sebagai Konsultan Hukum di beberapa Kantor Pengacara dengan durasi yang lebih dari sepuluh tahun lamanya. Pernah bekerja juga sebagai Legal Manager di sebuah perusahan pertambangan sehingga beliau sangat mengerti seluk beluk hukum mengenai korporasi atau perusahaan. Telah membawakan topik2 training Aspects of Contract, Hukum Kepailitan & Hukum Ketenagakerjaan selama beberapa tahun sehingga penguasaan akan materi training tersebut tidak diragukan lagi.