Deskripsi
Perkembangan dan perubahan yang sangat cepat yang sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya dalam hubungan Industrial pada era reformasi ini, terlebih akan mulai diberlakukan Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta telah dikeluarkan peraturan pelaksaannya, Undang-undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 serta Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Begitu pula dengan diterbitkanya keputusan Makamah Konstitusi mengenai penafsiran Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan ke perusahaan, Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya. Pelatihan ini memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Perusahaan (Bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial) sehingga penyelesaiannya cepat tepat dan tidak berlarut-larut.
Sasaran Pelatihan
- Mendesign/Me-redesign lembaga-lembaga Hubungan Industrial Pancasila serta
- Memberikan pemahaman yang baik dan benar bagaimana melakukan upaya-upaya penataan hubungan antar manusia diperrusahaan sebelum perselisihan hubungan industrial terjadi
- Memahami dengan baik dan benar bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ditingkat perusahaan, diluar perusahan serta bagaimana beracara di peradilan hubungan
- Menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak.
- Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Tujuan Pelatihan
- Permasalahan hubungan industrial di Indonesia :
- Membangun sistem hubungan industrial yang harmonis
- untuk mencegah terjadinya perselisihan.
- Penyelesaian Perselisihan di tingkat perusahaan
- Mekanisme & Teknik beracara di pengadilan Di luar Perusahaan
- Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial
- Pihak-Pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial
- Tahap – tahap penyelesaian hubungan industrial
- Langkah – langkah menghadapi pemogokan karyawan &
- Analisa & Strategi eksekusi masalah terjadinya pemogokan di perusahaan
- PHK dan Efektifitas mengelola PHK tanpa gejola
- Faktor Penyelesaian & Benefit PHK
- Solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Penafsiran & Penerapan Keputusan MK tentang penafsiran pasal 155 ayat 2 UU 13 TAHUN 2003 :
- “Sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan
- Studi kasus
Target Peserta
- Manager,
- Corporate Secretary Staff,
- Legal Officer
- Legal Staff
- General Affair Staff
- Marketing Department,
- Public Relation Department,
- Operational and/ or Production Department,
- Research & Development Department
Durasi
Durasi training 2,5 jam
- 9:30 – 12:00 wib atau
- 13:00 – 15:30 wib
Facilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
- Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998).
- Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).