Online Training : Alternative Dispute Resolution in Business: Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

5/5

Outline

Deskripsi

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

 

Salah satu sengketa dalam yang terkait dengan perkebangan dunis usaha adalah sengkata dalam bidang pertanahan. Membiarkan sengketa biang pertanahan terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, Dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Dalam hubungan bisnis ternyata timbul sengketa dapat melibatkan peranan penasihat hukum, konsultan hisnis dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya

 

Sebagaimana diketahui penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

 

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis termasuk bidang pertanahan. Dalam  praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak.

 

Secara umum Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa dilakukan di luar proses pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.

Tujuan Pelatian

  1. Tujuan
    • Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina.

     

    • Secara umum Pelatihan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis khusus meengenai Pertanahan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.

     

    Sasaran

    Para peserta diharapkan:

    • Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
    • Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Mediasi
    • Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
    • Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis, khususnya pertnahan
    • Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian (khusus perkara/ kasus pertanahan)

     

     

Outline Materi

  • Dispute (Typology and its development)
  • Business approaches for dispute settlement
  • Alternative Dispute Settlement (ADR)
  • Mediator Technique & Procedure
  • Interest-Based Solution,
  • Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution)
  • Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
  • Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
  • Arbitration & its Procedure
  • National & International Arbitration
  • Enforcement (national & International)
  • Role Play Mediation (Special Session)

Target Peserta

  • Director,
  • Managing Director,
  • Commissioner,
  • General Affair Manager,
  • Corporate Secretary Staff,
  • Legal Manager,
  • Marketing Department,
  • Production Manager,
  • Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris,
  • Umum

Durasi

Durasi training 2,5 jam

  • 9:30 – 12:00 wib atau
  • 13:00 – 15:30 wib

Daftar Lengkap, klik di bawah ini:

Jadwal & Biaya

Rp 3.95jt - Full Fare
Rp 3.7jt - Group

*Harga belum termasuk pajak

Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 2 peserta yang mendaftar.

calendar_month 21-22 Apr 2025
schedule 09.00 - 15:00
location_on By Zoom

*Untuk pelatihan inclass, hotel masih tentative

Fasilitas Training

Jadwal & Biaya

*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00

*Hotel masih tentative

Fasilitas Training
9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday