Latar Belakang
Secara umum pembubaran suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi karena berbagai cara. Prosedur pembubaran Perseroan Terbatas disebutkan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dasar pembubaran Perseroan Terbatas diantaranya karena keputusan Pemegang Saham, berakhirnya jangka waktu berdirinya PT, Pailit dan atas dasar putusan Pengadilan.
Likuidasi sebagai salah satu prosedur pembubaran Perseroan Terbatas merupakan serangkaian proses dalam upaya membereskan aset, utang piutang dan permasalahan lain dalam Perseroan yang dibubarkan sebelum Perseroan Terbatas dapat dinyatakan bubar secara hukum. Dalam melakukan proses Likuidasi, dalam prakteknya akan melibatkan beberapa instansi serta profesi professional tertentu, dengan pengawasan dan arahan dari Likuidator sebagai pihak yang mengantikan kedudukan Direksi Perseroan.
Tujuan Training
Training ini akan membahas khusus mengenai proses Likuidasi akibat pembubaran Perseroan Terbatas diluar Kepailitan. Training akan dibawakan oleh nara sumber kami yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya karena telah sering menangani baik langsung atau tidak langsung proses Likuidasi Perseroan Terbatas.
Dengan mengikuti training ini para Peserta dapat mempelajari dan memahami seluk beluk proses Likuidasi secara komprehensif dan mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan nara sumber kami terkait pengalamannya dalam menangani proses ini.
Materi Training
Materi Public Training ini akan membahas antara lain:
- Aspek Hukum Pembubaran PT
- Status Hukum PT dalam Likuidasi
- Langkah-langkah proses Likuidasi sebagai akibat pembubaran PT
- Peranan Likuidator dalam Likuidasi
- Aspek Hukum dalam pemberesan aset dan hutang piutang Perseroan
- Batasan hak, kewajiban dan tanggung jawab para stakeholder PT dalam Likuidasi
- Likuidasi dan Kepailitan
Facilitator :
Sri Kusdinarti Martoatmodjo
SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH).
Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung antara lain dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger, Akusisi dan Likuidasi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan.
Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.