Disahkannya UU Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law di Indonesia karena mengatur berbagai macam ketentuan hukum didalamnya, membawa banyak perubahan signifikan dalam peraturan di negara kita. Salah satu klaster peraturan dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat tentangan dari masyarakat bahkan akademisi adalah klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja dan buruh.
Hal ini patut disayangkan karena sebenarnya salah satu niat Pemerintah dalam membuat UU Cipta Kerja adalah justru memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di tanah air dengan jalan memperbaiki iklim berusaha di Indonesia bagi para investor sehingga akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar dan luas, yang pada gilirannya dapat menekan jumlah pengangguran di Indonesia saat ini maupun di kemudian hari.
Webinar 1 hari ini akan memberikan pemaparan yang jelas tentang apa-apa saja perubahan dalam aturan-aturan ketenagakerjaan sehubungan dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, apa implikasi perubahan hukum ketenagakerjaan dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja di Indonesia terutama terkait ketentuan tentang PHK, PKWT dan PKWTT.
OUTLINE MATERI
Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:
- Point penting perubahan aturan tentang syarat-syarat kerja (hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha) dari UU No. 13 Tahun 2003 ke UU Cipta Kerja;
- Akibat hukum perubahan ketentuan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja;
- Implikasi hukum terkait PHK pasca berlakunya UU Cipta Kerja; dan
- Implikasi hukum terkait PKWT dan PKWTT pasca berlakunya UU Cipta Kerja.