Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal mudah.
Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya.
Workshop ini akan melatih peserta untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan materi tentang konsep dasar hukum dan penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan, metodologi perancangan, struktur dan format perundang-undangan, kalimat perundang-undangan, dan aspek-aspek teknis hukum dalam perundang-undangan.
Di samping tutorial yang interaktif, pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi.
Outline Materi
- Pemahaman Pokok Hukum Peraturan Perundang-undangan: Metodologi, Teori , dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan.
- Dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Hirarki, Review peraturan perundangan.
- Penyusunan Naskah Akademis: Kerangka dan Substansi Naskah Akademis.
- Teknik Menyusun Peraturan Perundang-Undangan: Struktur, Pengelompokan, Penataurutan, Aspek-Aspek Teknis, dan Kalimat Perundangan-undangan.
Sasaran Pelatihan
Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan dibekali kemampuan untuk memahami dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membuat rancangan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.